Jurnalis Alami Dugaan Intimidasi di Polres Bolmut

Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). (Foto Istimewa).

Republish.id, BOLMUT – Dugaan tindakan menghalangi kerja jurnalis kembali terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, pada Kamis (6/2/2025).

Wartawan Sulawesion.com, Fandri Mamonto, mengaku mengalami intimidasi saat melakukan wawancara dengan Kanit PPA Polres Bolmut, Ipda Lababu.

Peristiwa bermula ketika Fandri mendalami kasus yang dilaporkan keluarga korban. Saat wawancara berlangsung, tiba-tiba dua anggota Polres Bolmut datang dan melarangnya melakukan perekaman.

“Jadi, ada keluarga korban yang melaporkan kasus yang sedang saya wawancarai bersama Kanit PPA. Sehingga, keberadaan saya di polres tadi berbekal laporan tersebut,” ujar Fandri.

Baca Juga :  Sirajudin Lasena Hadiri Momen Bersejarah SDIT Waladun Sholeh, Sekaligus Resmikan Langkah Besar Ini

Selain itu, salah satu anggota kepolisian juga mempertanyakan identitas Fandri.

“Jadi saya jawab hasil wawancara. Tiba-tiba salah satu anggota polres lagi menanyakan keberadaan id card milik saya. Saya hanya menjawab, sebelum melakukan wawancara saya sudah memperkenalkan diri dan memperlihatkan id card saya ke kanit PPA,” tegas Fandri.

Baca Juga :  Krisis Politik Korea Selatan: Ribuan Warga Tuntut Presiden Yoon Mundur

“Tak lama kemudian, datang dua oknum anggota polres yang mengagetkan saya dari belakang untuk melarang melakukan perekaman, kata dua oknum anggota itu jangan merekam,” sambungnya.

Baca Juga :  Solidaritas Pers Buol Menuju Era Emas di HPN 2025

Saat dikonfirmasi, Kanit PPA Ipda Lababu membenarkan adanya teguran dari anggota polisi terhadap Fandri.

“Bukan menghalangi, tapi mereka ada tegur kalau sementara bacarita jangan ba rekam dan main hp, dan mereka juga sampaikan id card gantung lah,” kata Lababu.

Kasus ini kembali menyoroti kebebasan pers dan perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."