Republish.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL), atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, kasus ini berawal dari rapat koordinasi antar-kementerian pada 15 Mei 2014. Saat itu disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.
Namun, di tahun berikutnya, Tom Lembong justru menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula kristal mentah ini kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
“Karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun dua tersangka itu adalah satu TTL (Tomas Trikasih Lembong), selaku Mendag periode 2015-2016,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, (29/10/2024).
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan DS, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam pelanggaran aturan impor gula tersebut.
“Yang kedua, tersangka atas nama DS Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016 berdasarkan surat tap tersangka tanggal 29 Oktober 2024,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga bahwa penyalahgunaan wewenang telah dilakukan untuk memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) diduga menerbitkan izin impor GKM yang melebihi kuota maksimal yang ditetapkan pemerintah serta memberikan izin kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Sebagai informasi, Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan Indonesia sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 dan pernah menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada periode pertama kepemimpinan Presiden Joko Widodo.








Leave a Reply
View Comments