Kadis PMD Bolmong Jadi Tersangka Korupsi Pemerasan Aparat Desa

Republish.id, BOLMONG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), berinisial AB, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemerasan terhadap aparat desa setelah tertangkap tangan pada Jumat malam (20/12/2024).

“AB kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan di Rutan Kotamobagu selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, dalam konferensi pers Sabtu malam (21/12/2024).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Tim Intelijen Kejari Kotamobagu terkait dugaan pemerasan yang dilakukan AB.

Baca Juga :  Video Oknum DPRD Gorontalo Viral, Ucapan Soal "Rampok Uang Negara" Tuai Kecaman

Kadis PMD Bolmong tersebut diduga meminta uang dari aparat desa dengan dalih dana tersebut akan diserahkan ke pihak kejaksaan. Jika tidak memenuhi permintaan, aparat desa diancam akan diaudit.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kejari Kotamobagu melakukan pemantauan dan mendapatkan informasi bahwa transaksi akan berlangsung di Alun-Alun Boki Hotinimbang, Kotamobagu.

Pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WITA, AB yang menggunakan mobil dinas Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi DB 1266 D, terlihat menunggu seseorang di depan rumah dinas Walikota Kotamobagu.

Baca Juga :  DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

Tidak lama kemudian, datang mobil Toyota Avanza hitam yang ditumpangi Sekretaris Desa Werdhi Agung Selatan, Kecamatan Dumoga Tengah, berinisial IWS.

Ketika AB dan IWS berada di dalam mobil dinas, Tim Kejari Kotamobagu langsung melakukan penangkapan.

Dari penggerebekan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang bukti:

• Uang tunai Rp9,1 juta dari tas laptop AB.

• Uang tunai Rp8,5 juta dalam tas milik IWS.

• Dua ponsel (iPhone 13 Pro Max dan Samsung Note 9).

• Laptop Lenovo beserta aksesori.

• Mobil dinas Toyota Rush DB 1266 D.

Baca Juga :  Netanyahu Bersumpah Hamas Akan Membayar Atas Kekeliruan Penyerahan Jenazah Sandera

“Dari hasil interogasi, AB sebelumnya meminta uang sebesar Rp20 juta per desa dari tiga desa di Kecamatan Dumoga. Setelah negosiasi, jumlah yang disepakati adalah Rp15 juta per desa,” jelas Elwin.

AB dijerat Pasal 12 huruf b dan e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kejaksaan akan bertindak tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi, termasuk yang melibatkan oknum pejabat daerah. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi keadilan,” tegas Elwin.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."