Republish.id, NASIONAL – DPR RI telah menyetujui permintaan Presiden terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Kamis (31/7/2025).
“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi.
Salah satu poin utama dalam keputusan tersebut adalah pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Selain itu, DPR juga menyetujui amnesti untuk 1.116 orang terpidana.
“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta Pimpinan Komisi III DPR.
Keputusan ini menjadi perhatian publik karena mencakup tokoh-tokoh nasional serta jumlah penerima amnesti yang cukup besar.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk penggunaan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam konstitusi, dengan tetap memperhatikan mekanisme pertimbangan dari legislatif.












Leave a Reply
View Comments