Kasus Produk Ebudo: Kuasa Hukum Sebut Kliennya Tak Terlibat Peracikan

Tim Kuasa hukum owner Ebudo Hariyanto Puluhulawa, Rosmiyati Mahajani dan Irman Ukali. (Foto : Ist.)
Tim Kuasa hukum owner Ebudo Hariyanto Puluhulawa, Rosmiyati Mahajani dan Irman Ukali. (Foto : Ist.)

Penagar.id, GORONTALO – Tim Kuasa hukum owner Ebudo, menegaskan bahwa kliennya hanya memiliki peran dalam promosi dan pemasaran produk, bukan dalam peracikan.

Pernyataan ini disampaikan Kuasa hukum owner Ebudo, Hariyanto Puluhulawa, setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Kota Gorontalo.

Hariyanto mengatakan, peracikan dilakukan oleh seseorang bernama Roro, sementara kliennya sudah memiliki izin BPOM dan hanya bertugas melakukan live serta iklan.

“Klien kami ini ada dua izin BPOM. Barang ini bukan klien kami yang meracik; yang meracik ini menurut klien kami itu bernama Roro. Klien kami ini hanya sebatas melakukan live dan beriklan semacamnya,” kat Hariyanto Puluhulawa, Rabu (06/11/2024).

Baca Juga :  DKD Pramuka Gorontalo Gelar Konvoi Road to Peran Saka Nasional 2025

Hariyanto juga menyampaikan bahwa ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu kliennya dan Roro. Karena itu, pihaknya mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang mendapat penahanan lanjutan, sedangkan Roro belum mendapatkan proses yang sama.

Baca Juga :  Curi Iphone 11 Pro, Seorang Residivis di Gorontalo Diamankan Polisi

“Kami pertanyakan tersangka ini kan ada dua. Klien kami dan satunya atas nama Roro. Kenapa ibu Elis ini yang ditahap duakan, sedangkan yang satu belum. Ini pertanyaan kami ke penyidik BPOM,” kata Hariyanto.

Kuasa hukum, kata Hariyanto berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan dan melakukan berbagai upaya hukum yang diperlukan untuk membela hak-hak klien mereka.

Selain itu, tim kuasa hukum, yang juga diwakili oleh Rosmiyati Mahajani dan Irman Ukali, telah mengajukan surat permohonan agar klien mereka menjadi tahanan kota.

Baca Juga :  Harga Batu Bara Anjlok, Oversupply Indonesia Jadi Pemicu?

Salah satu Alasan yang diajukan adalah karena klien mereka memiliki anak dibawah lima tahun (balita).

“Permohonan itu sudah saya buat dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Kota. Permohonan itu dengan alasan bahwa klien kami ini akan melangsungkan pernikahan dan masih ada anak balita,” kata Hariyanto.(*)

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini