Korupsi Migas Rp285 Triliun: Red Notice Interpol Terbit, Riza Chalid Resmi Diburu Internasional

Mohamad Riza Chalid, tersangka dalam kasus megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding tahun 2018–2023. (Foto: Istimewa)

Republish.id, NASIONAL – Perburuan terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak kian menguat setelah Interpol resmi menerbitkan red notice atas nama Muhammad Riza Chalid. Langkah ini membuka jalan bagi aparat penegak hukum lintas negara untuk melacak keberadaan tersangka yang diduga merugikan negara ratusan triliun rupiah.

Polri mengonfirmasi red notice tersebut telah terbit sejak Jumat, 23 Januari 2026. Hal itu disampaikan Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

“Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Untung.

Baca Juga :  Dugaan Perundungan di Sekolah Wira Bhakti Gorontalo, Puluhan Siswi Lari dari Asrama

Ia menegaskan, setelah red notice diterbitkan, Polri langsung menjalin koordinasi dengan berbagai institusi, baik di dalam maupun luar negeri, guna mempercepat proses penegakan hukum terhadap yang bersangkutan.

“Kami Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025). Dalam perkara ini, Riza Chalid (MRC) disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Baca Juga :  Skandal Korupsi Timah Babel: Eks Kadis ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Dugaan korupsi tersebut melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, serta kontraktor, yang diduga berlangsung pada periode 2018–2023. Hingga kini, total sudah 18 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Riza Chalid bersama pihak lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan cara mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejaksaan Agung, saat itu PT Pertamina belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan stok BBM.

Baca Juga :  Pj Bupati Bolmut Resmikan Pelatihan Packaging Produk Ekonomi Kreatif 2024

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Selain itu, Riza Chalid juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan terbitnya red notice Interpol, upaya pengejaran terhadap Riza Chalid kini memasuki babak baru, sekaligus menandai keseriusan aparat dalam memburu pelaku kejahatan kelas kakap hingga ke luar negeri.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini