Ini tanggapan CV Berkah Wara Naura soal PHK Cleaning Service RSUD Boltara

Ilustrasi (Foto AI)

Republish.id, BOLTARA – Pihak ketiga penyedia jasa cleaning service di RSUD Bolaang Mongondow Utara memberikan keterangan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua tenaga kerja yang menuai sorotan.

Penanggung jawab CV Berkah Wara Naura, Parsia Pontoh, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena adanya pelanggaran prosedur.

“Oh iya pak, sudah melanggar SOP,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (19/4/2026).

Pernyataan singkat itu menjadi satu-satunya penjelasan resmi dari pihak perusahaan sejauh ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada rincian lebih lanjut terkait bentuk pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dimaksud.

Baca Juga :  PETI Busato Tak Tersentuh? Aktivitas dan Pembangunan Rendaman Makin Masif, Warga Kian Resah

Ketika ditanya apakah pelanggaran tersebut telah melalui tahapan pembinaan, seperti Surat Peringatan (SP1 hingga SP3), pihak perusahaan belum memberikan tanggapan lanjutan. Minimnya penjelasan ini dikhawatirkan dapat memunculkan pertanyaan terkait proses dan mekanisme PHK yang diterapkan.

Di sisi lain, dalam dokumen surat PHK yang diterima pekerja, perusahaan hanya mencantumkan alasan “pelanggaran disiplin pasal” tanpa uraian rinci. PHK tersebut dinyatakan berlaku sejak 30 April 2026.

Baca Juga :  Mahasiswa Amikom Yogyakarta Meninggal Usai Ricuh di Mapolda DIY, Keluarga Temukan Luka Misterius

Kurangnya transparansi dari pihak penyedia jasa memicu spekulasi di kalangan pekerja. Salah satu karyawan menilai alasan yang disampaikan masih belum jelas dan berpotensi menimbulkan stigma tanpa dasar yang kuat.

Sementara itu, isu lain turut mencuat di balik kasus ini, yakni dugaan ketidaksesuaian jumlah tenaga cleaning service dalam data absensi. Meski demikian, pihak CV Berkah Wara Naura belum memberikan klarifikasi apakah hal tersebut berkaitan dengan keputusan PHK yang diambil.

Baca Juga :  Kylian Mbappe Gunakan Nomor Punggung 9 di Real Madrid

Secara hukum, mekanisme pemutusan hubungan kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Regulasi tersebut menekankan pentingnya proses yang jelas, termasuk upaya menghindari PHK serta kewajiban perundingan antara pihak perusahaan dan pekerja.

Namun, dalam kasus ini, pernyataan “melanggar SOP” tanpa penjelasan rinci justru menjadi sorotan utama.

Media ini masih terus berupaya menghubungi CV Berkah Wara Naura guna memperoleh kejelasan lebih lanjut.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini