Republish.id, NASIONAL – Pemerintah berencana menertibkan lahan yang tidak dimanfaatkan agar dapat digunakan kembali secara produktif. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan dan tanah telantar.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan selama minimal dua tahun berpotensi diambil alih oleh negara untuk kepentingan tertentu. Aturan ini sempat memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya bagi pemilik lahan yang belum memanfaatkan tanahnya.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua tanah yang dibiarkan kosong selama dua tahun otomatis akan diambil alih oleh negara.
Kepala Bagian Perolehan dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, San Yuan Sirait, menjelaskan bahwa terdapat kriteria khusus terkait tanah yang dapat menjadi objek penertiban sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
Jenis tanah yang dapat ditertibkan meliputi beberapa bentuk hak atas tanah, di antaranya hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, hak pengelolaan lahan (HPL), serta tanah yang diperoleh melalui dasar penguasaan atas tanah.
Ia menjelaskan bahwa istilah tanah telantar merujuk pada lahan yang sebelumnya telah memiliki hak tertentu, namun tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Jadi tanah telantar itu dikatakan telantar apabila sudah pernah dilekati hak atau hak atas tanah, misalnya HGU, HGB gitu kan. Kalau dia belum pernah ada hak atas tanah, nggak telantar kan,” kata Yuan di Kantor Badan Bank Tanah, Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/).
Tanah Bersertifikat SHM Tidak Disita
Badan Bank Tanah juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan. Tanah milik individu yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tetap aman dan tidak akan disita negara meskipun belum dimanfaatkan dalam waktu tertentu.
Apabila pemilik lahan memiliki rencana penggunaan di masa depan, tanah tersebut masih dianggap memiliki tujuan pemanfaatan sehingga tidak termasuk kategori tanah telantar.
“Kalau sudah ada SHM kan tentu tidak,” sebut Yuan.
Hal yang sama juga berlaku bagi pengembang yang memiliki banyak lahan namun belum seluruhnya dibangun. Pemerintah tetap akan melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan lahan tersebut.
Namun selama pengembang memiliki rencana jelas atau master plan mengenai penggunaan lahan di masa mendatang, maka tanah tersebut tidak akan diambil alih oleh negara.
“Kalau dia memang sudah ada (master plan), kita mau bikin ini, ini, dan ini. Di tahap evaluasi (dari pemerintah) tadilah, setelah 2 tahun (tanah menganggur), (akan) dikonfirmasi kepentingannya (fungsi tanah). Kalau mereka sudah menampilkan master plan-nya, kami bikin begini, begini, begini, ya itu tidak perlu ditindaklanjuti (diambil negara),” jelasnya.
Tanah Telantar Berpotensi Jadi Aset Negara
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa tanah yang benar-benar dinyatakan telantar nantinya dapat ditetapkan sebagai aset Bank Tanah atau menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
Lahan tersebut kemudian dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan negara, seperti program reforma agraria, proyek strategis nasional, hingga penyediaan cadangan lahan bagi pembangunan di masa depan.








Leave a Reply
View Comments