Republish.id, BOLMUT – Pemilik tambak udang di pesisir pantai Desa Tanjung Buaya, Kecamatan Bolangitang Barat tetap melakukan aktivitas pengerukan pasir pantai meski telah mendapatkan surat teguran dari Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Kepala DLH Kabupaten Bolmut, Hidayat Panigoro mengungkapkan, suara teguran 1 dengan nomor : 660/41/DLH/III/2024 tertanggal 15 Maret 2024 tersebut, ditujukan kepada pemilik tambak dengan inisial RT.
“Kami sudah tindaklanjuti secara administrasi dengan memberikan surat teguran 1 pada bulan Maret kemarin, namun hingga saat ini aktivitas pengerukan masih berjalan,” kata Hidayat Panigoro saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (2/5/2024).
Dalam Surat tersebut Hidayat Panigoro menjelaskan, RT selaku pemilik tambak udang dinilai telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan diantaranya UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelohan Lingkungan Hidup.
Kemudian, Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.
Selain itu, RT juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan
berbasis risiko.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup Bahwa di Pantai Desa Tanjung Buaya Kecamatan Bolangitang Barat terdapat kegiatan pengerukan pasir pantai yang Saudara laksanakan dengan menggunakan alat berat (eksavator).
“Maka dimintakan kepada saudara untuk menghentikan kegiatan dimaksud karena belum memenuhi perizinan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegur DLH dalam surat tersebut.
Baca Juga : DLH Bolmut : Aktivitas Pengerukan di Pesisir Pantai Bolangitang Barat Tak Kantongi Izin Lingkungan
Lebih lanjut Hidayat Panigoro menjelaskan, pihak selaku dinas yang membidangi persoalan tersebut telah melakukan tugas sebagaimana yang ditentukan. Proses selanjutnya, kata dia, ada di aparat penegak hukum (APH) ataupun Gakum KLHK.
“Ada ranah berikutnya, masyarakat bisa melapor ke Ranah hukum. Karena penindakan hukum hanya bisa dilakukan oleh APH ataupun Gakum KLHK, bukan oleh DLH,” terang Hidayat Panigoro.
“Kami tidak memaksa APH untuk menindaklanjuti, tapi kami selaku DLH sudah melakukan tugas tugas yang menjadi batas kami,” tuturnya.
Sementara itu, pantauan media ini pada Rabu (1/5/2024), aktivitas pengerukan pasir pantai Desa Tanjung Buaya, Kecamatan Bolangitang Barat masih berlangsung. Pemilik terpantau melakukan aktivitas pengerukan menggunakan alat berat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari RT selaku pemilik lokasi tersebut. Wartawan Republish.id yang berada di lapangan tengah berupaya untuk mendapatkan tanggapan dari yang bersangkutan.(*)
Penulis : Tim Redaksi









Leave a Reply
View Comments