MA AS Batalkan Tarif Trump, Dana Rp 2.955 Triliun Terancam Dikembalikan ke Importir!

DALLAS, TEXAS - AUGUST 06: Former U.S. President Donald Trump speaks at the Conservative Political Action Conference (CPAC) at the Hilton Anatole on August 06, 2022 in Dallas, Texas. CPAC began in 1974, and is a conference that brings together and hosts conservative organizations, activists, and world leaders in discussing current events and future political agendas. (Photo by Brandon Bell/Getty Images)

Republish.id, INTERNASIONAL – Putusan mengejutkan datang dari Mahkamah Agung Amerika Serikat. Kebijakan tarif resiprokal yang selama ini menjadi andalan Presiden Donald Trump resmi dibatalkan karena dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Keputusan tersebut membuat tarif impor yang sebelumnya diberlakukan pemerintahan Trump dinyatakan ilegal. Dampaknya bukan sekadar pukulan politik, tetapi juga berpotensi mengguncang keuangan negara.

Pemerintah Amerika Serikat kini terancam harus mengembalikan dana hasil pungutan tarif kepada para importir. Nilainya tidak kecil.

Berdasarkan riset dari Penn Wharton Budget Model, total dana yang berpotensi dikembalikan mencapai sekitar US$175 miliar atau setara Rp 2.955,4 triliun (asumsi kurs Rp 16.888 per dolar AS). Sejumlah importir bahkan telah melayangkan gugatan untuk meminta pengembalian bea masuk tersebut.

Baca Juga :  Baru Sehari Menjabat, Menkeu Purbaya Didemo Mahasiswa, BEM UI Desak Prabowo Copot

Mereka mengacu pada putusan yang menyatakan kebijakan tarif berbasis Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Dalam amar putusannya pada Jumat (21/2) waktu setempat, Mahkamah Agung tidak menyebutkan bahwa pemerintah federal berhak mempertahankan dana yang sudah terlanjur dikumpulkan. Namun, putusan tersebut juga tidak secara tegas memerintahkan pengembalian dana.

Baca Juga :  Pesta Gay di Surabaya Terbongkar, 34 Jadi Tersangka Termasuk Oknum ASN

Hakim Mahkamah Agung Brett Kavanaugh, yang termasuk dalam tiga hakim yang menolak pembatalan kebijakan itu, mengatakan:

“Amerika Serikat mungkin diharuskan untuk mengembalikan miliaran dolar kepada importir yang membayar tarif IEEPA, meskipun beberapa importir mungkin telah membebankan biaya tersebut kepada konsumen atau pihak lain.”

Sementara itu, ekonom senior di PNC Financial Services, Brian LeBlanc, menilai dampak fiskal dari putusan ini sangat signifikan. Sekitar 60% penerimaan bea masuk Amerika Serikat saat ini berasal dari kebijakan tarif resiprokal tersebut.

Baca Juga :  Kemenkumham Minta Masyarakat Laporkan Notaris Nakal

Ia memperkirakan proses pengembalian dana akan berjalan kompleks dan berpotensi memicu tantangan administratif besar. Meski begitu, pemerintahan Trump diyakini akan berupaya mencari cara untuk menutup sebagian besar—walau kemungkinan tidak seluruh—kehilangan pendapatan akibat pembatalan kebijakan ini.

Putusan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga membuka babak baru dalam dinamika kebijakan perdagangan Amerika Serikat di tengah tekanan ekonomi global.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini