PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Usulan DPR untuk Kebijakan Pajak Baru

Ilustrasi PPN 2025.

Republish.id, NASIONAL – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% direncanakan akan diterapkan mulai tahun depan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar penerapan PPN 12% ini hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang dimaksud meliputi mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah.

“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah,” ujar Dasco seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (6/12/2024).

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menambahkan bahwa barang-barang mewah yang diusulkan dikenakan PPN 12% merupakan barang yang selama ini telah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga :  Hasil Drawing Perempatfinal Liga Champions: PSG vs Barcelona, Arsenal Vs Bayern

“PPnBM-nya mereka tetap, tapi terhadap siapa dikenakan PPN 12% itu barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri, yang selama ini sudah dikenakan PPnBM. Jadi, masyarakat kelas atas lah yang mempunyai kemampuan beli barang mewah itu yang dikenakan,” jelas Misbakhun.

Menurut laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, PPnBM dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen, baik untuk barang hasil produksi maupun impor. Pajak ini dikenakan satu kali saat penyerahan barang oleh produsen.

Baca Juga :  Video Pelajar Kepergok Berhubungan Intim Viral di Medsos

Barang-barang yang tergolong mewah umumnya memenuhi kriteria berikut:

1. Bukan barang kebutuhan pokok.

2. Dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.

3. Umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.

4. Dikonsumsi untuk menunjukkan status sosial.

Adapun barang yang dikenakan PPnBM meliputi:

1. Kendaraan bermotor mewah (kecuali ambulans, kendaraan jenazah, pemadam kebakaran, dan kendaraan angkutan umum).

Baca Juga :  Keterlambatan Tukin PPPK di Kemenag Gorontalo Picu Protes Besar-besaran

2. Kelompok hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, dan townhouse.

3. Pesawat udara (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga).

4. Balon udara.

5. Senjata api dan peluru (kecuali untuk keperluan negara).

6. Kapal pesiar mewah (kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata).

DPR berharap kebijakan ini dapat lebih tepat sasaran dengan membebaskan kebutuhan dasar masyarakat dari tambahan beban pajak.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini