MUI Bolmut Soroti Keberadaan Pasar Malam di Kuhanga

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bolmut, Kiyai Hamlan Pohontu, S.Ag, M.Pd (Doc. Istimewa).

Republish.id, BOLMUT – Pelaksanaan Pasar malam yang berlokasi di Desa Kuhanga, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memuai sorotan publik.

Pasalnya, pelaksanaan pasar malam atau yang biasa disebut masyarakat Sulawesi Utara sebagai Rembulen tersebut digelar di bulan Ramadhan sehingga dinilai berpotensi menggangu proses ibadah umat muslim yang berlangsung malam hari.

Salah satu tokoh agama yang menyoroti hal tersebut adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bolmut, Kiyai Hamlan Pohontu, S.Ag, M.Pd.

“Sebagai Ketua MUI Bolmut, saya menolak pelaksanaan Hiburan malam atau disebut juga rembulen itu dilaksanakan pada bulan suci Ramadhan ini. Terlebih saat ini sudah di 10 hari terakhir,” ujarnya, Senin (02/04/2024).

Baca Juga :  Gaji Belum Dibayar! RSUD Bolmut Diduga Batalkan Kontrak Nakes THL Sepihak

Ia pun memberikan saran terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut bisa dilaksanakan setelah Idul Fitri 1445 Hijriah nanti.

“Baiknya dilaksanakan setelah Idul Fitri, kasian orang-orang lagi fokus ibadah, belum lagi kebutuhan ekonomi sebelum lebaran yang makin meningkat pasti terganggu dengan kegiatan itu. Ya pemimpin harus pertimbangan Mudhorat dan maslahat,” ungkap Pohontu yang juga sebagai Ketua Komda Al Khairaat Bolmut itu.

Lebih lanjut dikatakannya, pemberian izin oleh pemerintah desa Kuhanga terhadap kegiatan tersebut, sebaiknya ditinjau kembali.

Baca Juga :  Tabrakan Motor di Depan SPBU Ulapato,1 Korban Patah Tulang

“Sangat disayangkan jika telah diberikan izin apalagi kalau tidak berdasarkan musyawarah tokoh-tokoh di desa. Maka alangkah baiknya, izin tersebut ditinjau kembali,” harapnya.

Sementara itu, Sangadi Desa Kuhanga Dapral Patamani saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah memberikan izin pelaksanaan pasar malam tersebut dengan memberikan syarat kepada pihak pengelola.

“Iya kami memberikan izin, tapi ada beberapa syarat yang telah disetujui oleh pengelola. Dimana permainan yang identik dengan perjudian, tidak dilaksanakan. Kemudian, pelaksanaannya juga, diatur nanti setelah shalat tarawih,” ungkapnya.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Nilai Postingan Faisal Karim Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

Terkait pelaksanaan rembulen tersebut, kata Dapral, belum bisa dipastikan akan dilaksanakan pada bulan Ramadhan ini.

“Ini juga kan belum dilaksanakan, masih sementara pemasangan alat-alatnya. Kalau bisa terpasang semua, mungkin bisa dilaksanakan bulan ramadhan ini, mungkin juga nanti setelah lebaran Idul Fitri,” ujarnya.

Dapral mengaku, dengan dilakukannya kegiatan rembulen tersebut, pihaknya akan mendapat imbalan berupa bantuan untuk masjid yang akan diserahkan oleh pihak penyelenggara.

“Ini pihak penyelenggara menjanjikan akan memberikan bantuan untuk Desa, melalui sumbangan untuk masjid,” jelasnya. (*)

 

Penulis: Jefri

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini