Oknum Polisi di Polres Bolmut Diduga Intimidasi Jurnalis

Oknum Polisi di Polres Bolmut Diduga Intimidasi Jurnalis./Republish.id
Oknum Polisi di Polres Bolmut Diduga Intimidasi Jurnalis./Republish.id

Republish.id, BOLMUT – Seorang jurnalis media Identik News dilaporkan mengalami dugaan intimidasi oleh oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Informasi yang dihimpun media ini, peristiwa ini terjadi pada Selasa malam (3/6/2025), saat tiga personel kepolisian yang diduga dipimpin oleh seorang Kanit Resmob mendatangi rumah jurnalis bernama Supli, di wilayah Bolmut.

Menurut keterangan Supli, kedatangan ketiga oknum polisi itu tidak disertai dengan surat tugas atau keperluan resmi yang jelas. Mereka disebutkan langsung menanyakan inti konfirmasi yang tengah dilakukan oleh wartawan.

Baca Juga :  Pimpin Apel KORPRI dan Hari Koperasi ke-78, Bupati Boltara Serukan Semangat Berkoperasi

“Saya merasa tertekan secara psikis karena ada ucapan yang saya anggap bernada mengancam. Salah satu dari mereka mengatakan tidak ragu jika pangkat dan dinasnya harus dilepas,” ungkap Supli, Rabu (4/6/2025).

Supli menegaskan bahwa konfirmasi sebagai bahan untuk pemberitaan yang dilakukannya adalah bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Pemkab Boltara Gandeng BWS Sulawesi I Tangani Ancaman Abrasi Pesisir dan Sungai

Ia menyayangkan pendekatan personal yang dilakukan oleh aparat kepolisian, apalagi dilakukan pada malam hari di kediaman pribadi.

Pihak Polres Bolmut melalui Wakapolres, Kompol Abdul Rahman Faudzi mengatakan, hal tersebut akan disampaikan dan dibicarakan dengan Kapolres Bolmut untuk diselidiki dan ditindaklanjuti.

“Terimakasih atas informasinya. Tentu hal ini akan kami sampaikan dulu ke pimpinan (Kapolres) dan nanti akan kita bicarakan dan selidiki,” terangya.

Baca Juga :  Produksi Padi Boltara Tembus 43.899 Ton di 2025, Masalah Irigasi Masih Jadi Tantangan Serius

Sejumlah kalangan mendorong agar kasus ini dapat diselesaikan melalui mekanisme etik di tubuh kepolisian, termasuk melibatkan Divisi Propam untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur oleh anggotanya.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan insan pers dalam menjaga ruang demokrasi dan keterbukaan informasi publik.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini