Permintaan Maaf Ditolak, Kasus Hak Cipta Ka Kuhu Berlanjut ke Proses Hukum

Mediasi antara pelapor dan ZH, (Foto Istimewa)

Republish.id, GORONTALO – Upaya mediasi antara konten kreator ZH alias Ka Kuhu dan pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta berakhir tanpa titik temu. Meski ZH telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung, proses hukum tetap akan dilanjutkan.

Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, menegaskan hal tersebut selepas mediasi antara kedua pihak yang berlangsung di Mapolda Gorontalo, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga :  Empat Anggota Polda Gorontalo Dipecat Tak Hormat, Ini Penjelasan Resmi Kepolisian

Ia mengatakan proses mediasi berjalan singkat dan tanpa kendala berarti, namun hasilnya tidak menghasilkan kesepakatan.

Dalam pertemuan itu, ZH serta kuasa hukumnya menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang diduga melanggar hak cipta milik pelapor.

Baca Juga :  Boltara Mulai Gerakan ASRI, Warga dan ASN Wajib Bersih-Bersih Tiap Hari!

“Dalam proses mediasi Ka Kuhu meminta maaf dan minta proses selesai dalam mediasi,” tegas Rongki.

Namun, lanjutnya, pelapor menolak sepenuhnya permintaan maaf tersebut dan memilih agar penyidikan tetap berlanjut.

“Klien kami tidak mau dan menolak permintaan maaf dan meminta perkara tetap lanjut,” tandasnya.

Baca Juga :  SIM Kini Bisa Disimpan di Ponsel, Begini Cara Membuat Versi Digitalnya

Sebelumnya, Polda Gorontalo telah meminta keterangan saksi ahli dari Dirjen HAKI terkait dugaan pelanggaran tersebut. Setelah pemeriksaan ahli, penyidik kemudian memfasilitasi mediasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Dengan gagalnya mediasi, perkara dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan Ka Kuhu kini resmi berlanjut ke tahap berikutnya dalam proses hukum.