Paket Misterius dari Palu Terbongkar, Polisi Ringkus Pria 31 Tahun di Depan Alfamart Boltara

Press conference yang digelar Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara), dipimpin langsung Wakapolres Boltara Kompol Abdul Rahman Faudji, S.H., M.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu Hevri Samson, S.H., serta Ps. Kasie Humas Aipda Zulkarnain Noe, bertempat di Mapolres Boltara, (Foto Jefry/Republish.id)

Republish.id, BOLTARA – Peredaran narkotika lintas provinsi kembali terbongkar di Bolaang Mongondow Utara. Seorang pria berinisial W (31) diamankan aparat setelah diduga menerima kiriman sabu dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, melalui jalur Trans Sulawesi.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press conference yang digelar Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara), dipimpin langsung Wakapolres Boltara Kompol Abdul Rahman Faudji, S.H., M.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu Hevri Samson, S.H., serta Ps. Kasie Humas Aipda Zulkarnain Noe, bertempat di Mapolres Boltara.

Baca Juga :  KPUD Bolmut Sukses Lantik 321 Anggota PPS
Barang bukti, (Foto Jefry/Republish.id)

Penangkapan tersangka W dilakukan di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Alfamart Desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, pada Sabtu, 3 Januari 2026.

Dalam keterangannya, Wakapolres menjelaskan modus operandi tersangka, yakni memesan narkotika jenis sabu melalui rekan kerjanya berinisial SA yang berada di lokasi tambang Desa Paku, Kecamatan Bolangitang Barat. Selanjutnya, SA memesan sabu tersebut kepada seseorang berinisial A di Kota Palu sebanyak tiga paket dengan berat total 1,62 gram.

Baca Juga :  Siap siap, Pemda Bolmut Segera Umumkan Kuota CPNS dan P3K 2024
Foto Jefry/Republish.id.

Kronologis pengungkapan bermula pada 3 Januari 2026, saat Kepala Tim Resmob Polres Boltara menerima informasi adanya pengiriman paket berisi narkotika jenis sabu dari Kota Palu menggunakan kendaraan taksi gelap Trans Sulawesi. Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob segera berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan hingga pengungkapan kasus.

Hasilnya, tersangka W berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. Dari tangan pelaku, polisi menyita bungkusan plastik hitam berisi garam dan tiga buah batu, satu bungkusan plastik berlakban cokelat yang di dalamnya terdapat tiga plastik berisi sabu, tiga buah sedotan putih, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

Baca Juga :  Amin Lasena Kembali Nahkodai PDIP Boltara, Dikukuhkan Langsung Lewat Keputusan Megawati

Saat ini tersangka W telah diamankan di Polres Boltara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Boltara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Masyarakat juga diimbau turut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini