Republish.id, BOLMUT – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Seorang pejabat di salah satu instansi diduga menyerahkan aset daerah berupa kabel kepada pihak perorangan tanpa prosedur resmi.
Tindakan ini memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas dan etika dalam pengelolaan aset daerah.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, aset milik pemerintah daerah tidak boleh diserahkan kepada pihak lain tanpa prosedur yang sah, seperti pelelangan atau persetujuan dari instansi berwenang.
Ketua DPW LSM Galaksi Sulut, Rheinal Mokodompis, menilai bahwa jika benar aset daerah diberikan secara tidak sah, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar hukum.
“Setiap aset daerah harus dikelola sesuai dengan aturan. Jika ada penyerahan aset kepada pihak perorangan tanpa prosedur yang benar, maka dapat berujung pada dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan jabatan,” ujarnya.
Rheinal juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga terungkap kebenarannya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang agar tata kelola aset daerah lebih transparan dan akuntabel, serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut.
Publik pun menanti respons dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini guna memastikan bahwa aset daerah dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.










Leave a Reply
View Comments