Republish.id, BOLMUT – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dalam menegakkan disiplin aparatur negara makin ditegaskan. Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmut, dr. Jusnan C. Mokoginta, mengungkapkan bahwa ASN yang mangkir kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan jelas akan dikenai sanksi berat: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal itu disampaikan Sekda saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/25). Menurutnya, sikap tegas harus diambil terhadap ASN yang tidak memiliki komitmen dan tanggung jawab.
“Kalau tidak mampu menjalankan tugas sebagai ASN, ya silakan mengundurkan diri. Kita tidak bisa terus membiarkan pelanggaran disiplin seperti ini. Saat ini sudah ada 11 nama yang sudah saya kantongi,” tegas Jusnan.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ASN dapat dikenai sanksi berat apabila:
• Tidak masuk kerja selama 28 hari kerja secara kumulatif dalam satu tahun, atau
• Tidak masuk kerja selama 10 hari kerja secara terus-menerus tanpa alasan yang sah.
Kedua kategori tersebut masuk dalam pelanggaran berat yang bisa berujung pada Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDH TAPS), bahkan PTDH jika ASN terbukti tidak menunjukkan itikad baik.
Di sisi lain, Kepala BKPSDM Bolmut, Khristanto Nani, menyampaikan bahwa proses administratif masih dalam tahap persiapan.
“Kami masih akan mengadakan rapat di tingkat pimpinan, sekaligus membentuk tim pemeriksa. Jadi, keputusan nanti benar-benar berdasarkan hasil pemeriksaan dan kesepakatan bersama pimpinan daerah,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bukti bahwa Pemkab Bolmut serius dalam membangun birokrasi yang bersih, disiplin, dan berintegritas—bukan hanya sekadar wacana.











Leave a Reply
View Comments