Republish.id, BOLMUT – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Galaksi Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan dukungan penuh terhadap Bidang Propam Polda Sulut dalam penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilaporkan sejak Februari 2025.
Ketua DPW LSM Galaksi Sulut, Reinal Mokodompis, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau jalannya penyelidikan dan mengapresiasi langkah tegas kepolisian.
“Saya mendukung penuh pada Bid. Propam Polda yang telah menindaklanjuti aduan kami terkait dugaan ijazah palsu, yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP),” tegas Reinal, Minggu (27/04/2025).
Dalam surat resmi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut Nomor B/109/II/2025/Dit Reskrimum tertanggal 25 Februari 2025, disebutkan bahwa terkait laporan tersebut, telah dilakukan pemeriksaan saksi dan dokumen penting.
“Adapun pokok pengaduan yang disampaikan yaitu dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu di Polres Bolmut dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/159/IX/2024/SPKT/POLRES-BOLMUT/POLDA SULUT tanggal 27 September 2024. Telah dilakukan pemeriksaan atau evaluasi internal terhadap kinerja Polres Bolmut dalam perkara ini untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” bunyi pokok pengaduan surat tersebut.
Selain itu, dalam surat juga ditegaskan bahwa sudah dilakukan gelar perkara khusus di Polda Sulut pada 27 Februari 2025. Dalam gelar perkara tersebut terlapor tidak hadir dan diwakili oleh seseorang berinisial YP yang tidak memiliki kepentingan dalam perkara tersebut tapi diberikan kesempatan masuk dan berbicara kemudian ini menuai kritik dari pengadu dumas Sutrisno Bila.
“Telah dilaksanakan gelar perkara khusus di Polda Sulut pada tanggal 27 Februari 2025 berdasarkan permohonan gelar perkara dari Polres Bolmut dengan surat nomor: B/151/II/2025/Reskrim tanggal 11 Februari 2025, dengan kesimpulan bahwa karena perkara ini merupakan lex specialis, maka diperlukan permintaan keterangan terkait spesialisasi untuk mendukung konstruksi pasal yang disangkakan sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada para pihak berperkara,” demikian kutipan dari isi surat Ditreskrimum.
Bidang Propam Polda Sulut turut menyampaikan perkembangan melalui Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Propam (SP2HP2) bernomor B/91/III/WAS.2.4./2025/Bidpropam, tanggal 6 Maret 2025.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, disampaikan kepada saudara/i bahwa surat pengaduan saudara telah ditindaklanjuti dan saat ini Bidpropam Polda Sulut telah dan akan ditindaklanjuti,” tertulis dalam surat tersebut.
Di tempat berbeda, Sutrisno Bila, Koordinator Rakyat Bolmut Peduli Keadilan yang juga salah satu pelapor, mengaku hingga kini pihaknya belum mendapatkan kejelasan dari Polres Bolmut.

“Kami juga sudah mengirimkan surat untuk audiens dengan Kapolres Bolmut. Namun belum ada tanggapan resmi dari bapak Kapolres Bolmut untuk pertemuan audiens,” ungkap Sutrisno kepada Republish.id.
“Sebab perkara ini sudah berjalan tujuh bulan, tidak jelas apakah sudah naik ke tahap penyidikan atau seperti apa. Namun, informasi terakhir yang masih simpang siur perkara dugaan ijazah palsu ini sudah ditangani Polda Sulut,” sambungnya.
Masyarakat berharap agar perkara ini segera dituntaskan dengan prinsip keterbukaan dan keadilan.
“Kami masyarakat berharap perkara ini cepat selesai dan terbuka dan transparan, atau tidak ada yang ditutupi, dan kami meminta atensi Kapolda Sulut agar perkara ini jika sudah memenuhi dua alat bukti segera ada penetapan tersangka,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bolmut belum memberikan keterangan resmi. Tim Republish.id masih berupaya untuk mengkonfirmasi perkembangan langsung kepada pihak terkait.











Leave a Reply
View Comments