Republish.id, NASIONAL – Sengketa antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Tempo memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi yang diajukan Tempo atas gugatan perdata senilai Rp200 miliar.
Dalam putusan sela yang dipublikasikan Senin (17/11), majelis hakim menegaskan bahwa “Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara.”
Dalam amar putusan perkara Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel, majelis menuliskan: “Mengadili: Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.”
Hakim juga menghukum pihak penggugat, yaitu Kementerian Pertanian, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp240.000.
Dalil Tempo: Ranah Sengketa Pers adalah Dewan Pers
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Tempo menilai perkara ini seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka menyebut gugatan Menteri Amran sebagai bentuk “Unjustified Lawsuit Against Press.”
LBH Pers mengapresiasi putusan PN Jakarta Selatan dan menyebutnya sebagai “penegasan penting atas perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.”
Kementan Keberatan, Klaim Membawa Amanah 160 Juta Petani
Berbeda dengan Tempo, kuasa hukum Kementerian Pertanian menyatakan kecewa. Mereka berdalih gugatan tersebut “membawa amanah menjaga 160 juta petani dan rakyat kecil.”
Pihak Kementan berencana mengajukan gugatan ke pengadilan lain yang dianggap berwenang. “Namun hari ini, PN Jakarta Selatan justru menutup pintu dengan menyatakan tidak berwenang. Lalu ke mana lagi kami harus mencari keadilan?” ujar kuasa hukum Chandra Muliawan.
Chandra menilai pemberitaan Tempo menimbulkan kesan menyesatkan yang merusak citra petani, terutama petani kecil di berbagai daerah.
Argumen Tempo: Salah Alamat dan Tidak Memiliki Legal Standing
Tim hukum Tempo mengajukan sejumlah alasan tambahan, di antaranya:
• Pengadu ke Dewan Pers adalah Wahyu Indarto, bukan Amran Sulaiman selaku Menteri Pertanian.
• Objek sengketa tidak memberitakan Amran secara langsung, melainkan manuver Bulog dalam penyerapaan gabah dan beras.
• Tempo menyebut adanya indikasi intimidasi melalui tuntutan ganti rugi Rp200 miliar.
• Gugatan dianggap salah alamat karena berita diterbitkan Tempo.co di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk.
• Menteri tidak dapat menggugat atas nama pegawai kementerian, Bulog, maupun petani tanpa dasar hukum yang jelas.
LBH Pers: Gugatan Pemerintah Merupakan SLAPP
LBH Pers menegaskan putusan PN Jakarta Selatan memperkuat posisi Dewan Pers sebagai otoritas penyelesaian sengketa pemberitaan, termasuk terkait PPR.
Mereka menyebut gugatan Kementan sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan proses hukum untuk mengintimidasi dan membungkam kebebasan berekspresi.
“Apabila dikaitkan dengan gugatan pemerintah kepada pers, ini merupakan Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP),” ujar LBH Pers.
Awal Perkara: Poster “Beras Busuk” dan PPR Dewan Pers
Sengketa ini bermula dari artikel Tempo berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah” yang terbit pada 16 Mei 2025. Artikel tersebut disertai sampul bergambar karung beras bertuliskan “Poles-poles Beras Busuk” yang diunggah ke Instagram dan X.
Poster itu kemudian diadukan oleh Wahyu Indarto dari Kementerian Pertanian ke Dewan Pers. Pada 4 Juni 2025, mediasi tidak mencapai kesepakatan sehingga Dewan Pers mengeluarkan PPR.
Tempo kemudian menjalankan seluruh rekomendasi, termasuk mengubah judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, memoderasi komentar, meminta maaf, serta menghapus unggahan awal.
Meski rekomendasi Dewan Pers telah dijalankan, Amran tetap mengajukan gugatan senilai Rp200 miliar ke PN Jakarta Selatan pada 2 Juli 2025.
Perkara serupa pernah terjadi pada 2019 ketika Amran menggugat pimpinan Tempo terkait laporan “Gula-gula Dua Saudara.”
Baca Artikel lengkap disini:








Leave a Reply
View Comments