Prabowo Peringatkan Keras Aparat: Jangan Jadi Beking Tambang Ilegal!

Presiden Prabowo Subianto, (Foto Gerindra.id)

Republish.id, NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto melontarkan peringatan tegas kepada seluruh jajaran pemerintahan agar tidak terlibat atau menjadi pelindung praktik tambang dan perkebunan ilegal. Ia menekankan bahwa segala bentuk aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat harus dihentikan tanpa pengecualian.

Pernyataan tersebut disampaikan saat acara penyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp 11,42 triliun yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Saya mengajak, marilah kita tutup praktik-praktik yang tidak baik, kita tutup. Menipu rakyat, menipu atasan, membekingi praktik-praktik yang tidak baik, penyelundupan, tambang ilegal, perkebunan ilegal,” tegas Prabowo.

Baca Juga :  Niat Salaman Berujung Babak Belur: Kronologi Lengkap Kasus Bahar bin Smith hingga Ditetapkan Tersangka

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyoroti masih adanya oknum yang turut membantu praktik pencurian uang negara. Ia menegaskan bahwa seluruh aparat wajib memiliki komitmen kuat dalam menegakkan hukum tanpa kompromi.

Meski menyadari kondisi gaji aparatur yang terbatas, Prabowo mengingatkan bahwa tugas sebagai aparatur negara merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat.

“Saya mengerti gaji kalian mungkin tidak cukup. Tapi kalau kita lihat rakyat kita yang lebih parah dari kita, kita harus pahami bekerja di pemerintah adalah pengabdian,” ujarnya.

Baca Juga :  Miris! Kasus HIV/AIDS di Kota Kupang Capai 2.539, Pelajar dan Mahasiswa Jadi Penderita Terbanyak

Sebagai informasi, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyetorkan total Rp 11,42 triliun kepada negara dari berbagai sumber. Di antaranya berasal dari denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp 7,23 triliun, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp 1,96 triliun.

Selain itu, terdapat penerimaan pajak sebesar Rp 967,77 miliar untuk periode Januari hingga April 2026, serta setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,57 miliar. Sementara itu, PNBP dari denda lingkungan hidup tercatat mencapai Rp 1,14 triliun.

Baca Juga :  Antara Ilegal Mining dan Harapan Solusi Pemerintah

Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit seluas 5,88 juta hektare dan 10.257 hektare dari sektor pertambangan.

Untuk kawasan hutan konservasi, luas yang telah diserahkan kepada Kementerian Kehutanan mencapai 254.780,12 hektare. Sementara itu, 30.543,40 hektare lainnya diserahkan kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan, BPI Danantara, serta PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Redaksi Republish.id