Polda Gorontalo Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Pohuwato, Germo Inisial DY Diamankan

Ilustrasi AI.

Republish.id, GORONTALO – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo, yang dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta AKP Yudhi Prastyo, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Kamis (16/01/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DY (24), warga Desa Ilatodule, Kecamatan Telaga, yang diduga sebagai mucikari atau germo.

Penangkapan DY dilakukan di salah satu kafe di Desa Palopo sekitar pukul 02.00 WITA dini hari. Kasubdit IV Renakta AKP Yudi Prastyo menjelaskan bahwa tersangka saat ini tengah diperiksa secara intensif untuk mendalami kasus tersebut.

Baca Juga :  9 Rekomendasi Kegiatan Seru Ngabuburit di Bulan Ramadhan

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat di media sosial yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Citra Agrindo, Kecamatan Hutuo, Kabupaten Gorontalo. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi prostitusi online.

Setelah dilakukan penyelidikan, penghuni rumah diketahui telah pindah ke Perumahan Bumi Farinasa.

Dari hasil pengembangan, seorang wanita berinisial VM yang terkait dengan laporan tersebut ditemukan di lokasi baru. Informasi yang diperoleh dari VM mengarah kepada DY, yang berada di sebuah kafe di Desa Palopo.

Baca Juga :  Motor Custom : Merajut Seni dan Teknik di Jalan Raya
Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo, yang dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta AKP Yudhi Prastyo, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Kamis (26/01/2025). (Foto Dok Humas).

“Sesuai dengan Postingan di Media Sosial yang sedang viral berada di salah satu rumah di Perumahan Bumi Farinasa Kecamatan Hutuo, langsung mengamankan rekannya untuk dimintai keterangan lebih lanjut, alhasil saat dimintai keterangan rekannya, pelaku utama yakni DY berada di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato,” ujar AKP Yudhi.

Baca Juga :  Warga Moutong Buat Petisi Tolak Perpanjangan Jabatan Kades, Ini Alasannya

Tim Resmob Otanaha kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan DY. Tersangka langsung dibawa ke Polres Pohuwato untuk diinterogasi.

Dari hasil interogasi, tersangka DY mengungkap bahwa dirinya telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2022.

DY mengaku memiliki delapan pekerja seks komersial di bawah kendalinya dan mendapatkan penghasilan antara Rp 500.000 hingga Rp 800.000 per hari dari setiap tamu. DY juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian.

“Hasil dari melayani setiap tamu, pelaku mendapatkan uang sebanyak Rp. 500.000 sampai Rp. 800.000 perhari, pelaku memiliki 8 (delapan) pekerja sex, tersangka juga merupakan Residivis pencurian, pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2022,” pungkasnya.

Kasus ini sedang dalam penanganan intensif oleh pihak kepolisian, sementara tersangka DY menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakannya.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini