Polisi Sisir Dua Desa di Boltara, Sejumlah Botol Miras Diamankan

Polisi Sisir Dua Desa di Boltara, Sejumlah Botol Miras Diamankan, (Foto: Doc. Humas)

Republish.id, BOLTARA – Polsek Bolangitang mengamankan sejumlah botol minuman beralkohol dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Desa Langi dan Desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Jumat malam, 23 Oktober 2026.

Operasi yang dimulai pukul 21.00 WITA itu dilakukan untuk menertibkan peredaran minuman keras tanpa izin edar sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Bolangitang, Ipda Rachmat Sondeng, bersama dua personel, yakni Aiptu Amrulah Lantapa dan Briptu Christofer Dayoh. Petugas menyisir sejumlah lokasi di kedua desa yang menjadi sasaran pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Baca Juga :  Pj Bupati Bolmut Membuka Secara Resmi FGd OPD Dalam Penyusunan Rancanagan RPJPD 2025-2045

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat botol minuman tradisional jenis cap tikus dengan total volume 2.600 mililiter, satu botol bir putih berukuran 650 mililiter, serta satu botol bir hitam berukuran 620 mililiter.

Penertiban ini merupakan langkah preventif Polsek Bolangitang untuk menekan peredaran minuman keras yang tidak sesuai ketentuan. Patroli tersebut juga bertujuan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, terutama pada malam hari.

Baca Juga :  Bupati Boltara Tegaskan Disiplin ASN, Pimpinan OPD Diminta Serius Bertindak

Kapolsek Bolangitang, Ipda Rachmat Sondeng, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Kami tidak ingin peredaran minuman keras menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan maupun tindakan yang merugikan masyarakat. Karena itu, kami akan terus melakukan patroli dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ipda Rachmat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Menurutnya, dukungan dan partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu kepolisian mencegah potensi gangguan kamtibmas sejak dini.

Baca Juga :  Bupati Sirajudin Buka Diklat Pengembangan SDM Koperasi Merah Putih 2025

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” tegas Ipda Rachmat.

Kegiatan KRYD berakhir pada pukul 22.30 WITA. Selama operasi berlangsung, situasi di wilayah sasaran dilaporkan aman, lancar, dan kondusif.

Polsek Bolangitang menyatakan akan terus melakukan upaya pencegahan dan patroli guna menjaga keamanan di wilayah hukumnya, khususnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."