Polsek Sangkub Amankan Cap Tikus dan Bir dalam KRYD di Desa Sompiro

Polsek Sangkub Amankan Cap Tikus dan Bir dalam KRYD di Desa Sompiro, (Foto: Doc. Humas)

Republish.id, BOLTARA – Polsek Sangkub mengamankan tiga botol minuman keras jenis cap tikus dan dua botol bir Bintang saat melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Desa Sompiro, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sabtu (24/10/2026) malam.

Operasi yang dipimpin Kapolsek Sangkub, IPDA Daud Kristiawan, S.H., tersebut bertujuan menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan yang dimulai pukul 20.30 WITA itu melibatkan lima personel kepolisian. Petugas melakukan pemeriksaan di wilayah Desa Sompiro dan menemukan sejumlah minuman beralkohol yang kemudian diamankan untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bupati Boltara Serahkan Combine Harvester Bantuan Gubernur ke Petani Tuntulow Utara

Barang yang diamankan terdiri atas tiga botol plastik berisi cap tikus dengan kapasitas masing-masing 600 mililiter serta dua botol bir Bintang dengan kapasitas sekitar 620 mililiter per botol.

Minuman beralkohol tersebut ditemukan pada empat warga Desa Sompiro, yakni Maxi Tober, Andreas Santiago, Indra Kahinga, dan Yuyun Todong.

Kapolsek Sangkub, IPDA Daud Kristiawan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Koramil Bolangitang Gelar Pangan Murah, Warga Terbantu

“Kami tidak ingin menunggu sampai terjadi keributan atau tindak pidana baru melakukan tindakan. Pencegahan harus dimulai dari sekarang, termasuk mengawasi peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, upaya menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kesadaran menaati aturan dan menjaga perilaku dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran minuman beralkohol tanpa izin,” tegas Kapolsek.

Baca Juga :  Plt Bupati Boltara Hadiri Penutupan KKR GMAHK se-Pantura di Sangkub

Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri atas IPDA Daud Kristiawan, S.H., AIPTU Yusril Umar, AIPTU Hindro Hassan, BRIPTU Stey Poli, dan BRIPDA Alwi Pakaya.

Kegiatan KRYD berakhir pada pukul 22.30 WITA. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berlangsung aman, lancar, dan kondusif.

Polsek Sangkub menyatakan akan terus melaksanakan patroli dan upaya pencegahan secara berkelanjutan guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow Utara.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."