Republish.id, BOLTARA – Wacana pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) kembali menghangat dan menjadi sorotan serius dalam dinamika politik Sulawesi Utara. Setelah lebih dari satu dekade diperjuangkan sejak 2012, isu pemekaran ini kini kembali menguat seiring sikap tegas Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), yang menekankan pentingnya kesiapan menyeluruh sebelum daerah otonomi baru (DOB) tersebut benar-benar diwujudkan.
Penegasan itu disampaikan Yulius Selvanus Komaling saat menerima Panitia Pembentukan DOB Provinsi BMR di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado. Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh panitia, di antaranya mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Jainudin Damopolii, mantan anggota DPRD Denny Mokodompit, Hairil Paputungan, dan Didi Musa.
Dalam pertemuan itu, Gubernur YSK menyoroti persoalan mendasar yang selama ini menjadi tantangan utama wilayah BMR, yakni pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan, yang dinilai belum memberikan dampak maksimal bagi pendapatan daerah.
“Bolmong punya potensi besar, terutama tambang emas. Tapi selama ini belum benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi daerah, malah dinikmati pihak tertentu. Ini yang sekarang sedang saya manfaatkan,” ujar Yulius Selvanus Komaling kepada wartawan, Senin (9/2).
Meski demikian, YSK mengakui bahwa kondisi ekonomi serta indeks pembangunan manusia (IPM) di kawasan BMR menunjukkan perkembangan yang cukup positif. Namun, ia menegaskan bahwa kesiapan tersebut masih perlu dimatangkan.
“Kalau mau jujur, BMR belum sepenuhnya siap, tetapi sedang dalam tahap persiapan. Mau DOB silakan, tetapi harus memenuhi semua persyaratan. Jangan sampai pemekaran justru menjadi beban bagi daerah induk,” tegasnya.
Gubernur juga mengingatkan agar panitia pemekaran tidak mengabaikan indikator utama, seperti produk domestik regional bruto (PDRB) dan kekuatan ekonomi daerah, sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pembentukan Provinsi BMR, Jainudin Damopolii, menyatakan bahwa secara administratif wilayah BMR sebenarnya telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007.
“BMR sudah masuk daftar DPOD sebagai wilayah otonomi baru dan layak. Namun, regulasi saat ini mengalami perubahan, termasuk moratorium dan belum terbitnya peraturan pemerintah tentang pembentukan DOB sesuai UU 32 Tahun 2014,” jelasnya.
Ia menambahkan, pertemuan bersama Gubernur Sulut membahas berbagai sektor strategis, mulai dari infrastruktur, transportasi, pertambangan, pendidikan, pertanian, hingga kesehatan, sebagai bagian dari upaya mematangkan kesiapan daerah.
“Sehingga ketika regulasi dibuka, secara fisik dan administratif, semua aspek sudah siap. Kami sejak 2012 telah menyiapkan dokumen administrasi dan pada 2014 keluar hasil DPOD,” ujarnya.
Menanggapi isu rencana aksi demonstrasi masyarakat BMR, Jainudin menilai hal tersebut sah dilakukan selama tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun dampak negatif terhadap aktivitas ekonomi.
“Bolaang Mongondow Raya (BMR) terdiri dari lima kabupaten/kota yang sudah siap jika pemekaran provinsi baru dilakukan, yakni Kota Kotamobagu, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Selatan, dan Bolaang Mongondow Timur,” pungkasnya.
Adapun luas wilayah masing-masing daerah yang akan tergabung dalam Provinsi BMR, yaitu:
• Kabupaten Bolaang Mongondow: 2.871,65 km²
• Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan: 1.932,30 km²
• Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: 910,18 km²
• Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: 1.856,86 km²
• Kota Kotamobagu (calon ibu kota): 108,89 km²
Baca selengkapnya di sini











Leave a Reply
View Comments