PETI Bolmut Makin Ganas, Ekskavator Dikerahkan Diduga Atas Kendali Pengusaha Lokal

Foto Ilustrasi.

Republish.id, BOLMUT – Di tengah larangan resmi pemerintah daerah dan ancaman kerusakan lingkungan, deru mesin Ekskavator masih terus menggema di kawasan Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Aktivitas tambang emas ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah ini tak kunjung berhenti, bahkan diduga kuat mendapat perlindungan dari oknum pengusaha lokal.

Baca Juga :  Amerudin Siap Menangkan "Naga Bonar" di Pilkada Buol 2024

Informasi yang dihimpun media ini mengungkapkan, keberadaan alat berat di kawasan hutan kilometer 25 hingga 30 itu difasilitasi oleh seorang pengusaha berinisial F.

Sosok ini disebut-sebut menjadi koordinator sekaligus penanggung jawab aktivitas ilegal yang kini merusak aliran sungai di Desa Huntuk.

“Pelaku usaha inisial F bertanggung jawab sekaligus koordinator, dengan hadirnya ekskavator yang merusak aliran sungai di Desa Huntuk saat ini,” ujar sumber yang enggan namanya dipublikasikan.

Baca Juga :  Tuai Sorotan, Pasar Malam Di Kuhanga Ditunda Usai Lebaran

Sorotan tajam pun datang dari kalangan pemerhati lingkungan. Febryanto Lombu, aktivis lingkungan Bolmut, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas PETI tersebut.

“Kami berharap APH dapat melakukan penindakan terhadap para pelaku emas ilegal dengan melakukan pemanggilan terhadap cukong berinisial F. Guna menindaklanjuti surat larangan yang diterbitkan DLH Bolmut tersebut,” tegas Lombu, Senin (03/03/2025).

Baca Juga :  Viral Video Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara, Kemenkeu Tegaskan Hoax Deepfake

Hingga kini, aktivitas tambang ilegal di Desa Huntuk masih terus berlangsung. Warga sekitar semakin khawatir, bukan hanya soal kerusakan lingkungan, tetapi juga dampak jangka panjang bagi ekosistem sungai dan keselamatan pemukiman di sekitarnya.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini