RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas Intensif

Suasana rapat kerja Komisi III DPR (TEMPO/M Taufan Rengganis).

Republish.id, NASIONAL – DPR resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian dari program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Usulan ini akan dibahas di Komisi III DPR sebagai inisiatif legislatif setelah melalui sejumlah perubahan.

Dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025), Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyebut ada tiga RUU baru yang ditetapkan masuk Prolegnas prioritas 2025, yaitu RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri, dan RUU Kawasan Industri.

Baca Juga :  265 Kotak Suara di Kecamatan Bolangitang Barat Sudah Masuk ke PPK

Bob menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset kini tidak lagi menimbulkan perdebatan di masyarakat.

“Jadi tahun 2025 ini tetap inisiatif DPR. Perdebatan di pemerintah sudah selesai, sekarang menjadi ranah DPR,” ujarnya.

Menteri Hukum Supratman turut menegaskan pemerintah menyambut baik usulan tersebut.

“Kami apresiasi DPR yang mengambil alih penyusunan draf RUU ini. Nanti naskah akademik maupun materi RUU bisa kita bahas bersama,” katanya.

Baca Juga :  Amin Lasena Ungkap Mekanisme Rekrutmen Calon Kepala Daerah PDI Perjuangan untuk Pilkada 2024

Target Rampung 2025

Bob Hasan menambahkan bahwa meski hanya tersisa empat bulan hingga akhir tahun ini, pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 2025. Ia menekankan pentingnya pelibatan publik dalam prosesnya.

“Makna partisipasi publik harus benar-benar terpenuhi. Masyarakat tidak hanya tahu judulnya, tetapi juga memahami isi dari RUU Perampasan Aset,” tegasnya.

Baca Juga :  MKD Putuskan Nasib Lima Anggota DPR Nonaktif: Adies Kadir dan Uya Kuya Bersih, Sahroni dan Eko Patrio Disanksi

Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan bersamaan dengan revisi KUHAP yang kini tengah digodok Komisi III DPR.

“Karena perampasan aset berkaitan dengan proses pidana, pembahasan harus berjalan seiring dengan hukum acara pidana,” jelasnya.

Meski demikian, Bob memastikan bahwa RUU Perampasan Aset tidak akan menunggu rampungnya revisi KUHAP. Kedua pembahasan akan berlangsung simultan guna mempercepat proses legislasi.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini