Tambang Ilegal Pohuwato Kian Merajalela, Siapa di Balik Perlindungan ACO?

Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, semakin tak terkendali. Meski jelas melanggar hukum, operasi pertambangan ini tetap berjalan tanpa hambatan, (Ist)

Republish.id, GORONTALO – Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, semakin tak terkendali. Meski jelas melanggar hukum, operasi pertambangan ini tetap berjalan tanpa hambatan, memunculkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum di daerah tersebut.

Investigasi di lapangan mengungkap sejumlah ekskavator aktif mengeruk tanah mencari emas secara ilegal. Warga setempat menduga tambang tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial ACO, yang hingga kini belum tersentuh hukum.

Baca Juga :  Brutal! Pria Dihajar Sekelompok OTK di GORR Gorontalo, Warga Hanya Bisa Menyaksikan

“Lokasi ini yang punya ACO,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hukum Tak Bertaji?

Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa aparat belum mengambil tindakan tegas meski aktivitas ilegal ini berlangsung terang-terangan? Apakah ada pihak yang melindungi bisnis ilegal ini?

Baca Juga :  Penegakan Aturan Lalu Lintas: Operasi Zebra Otanaha 2024 di Gorontalo

Padahal, berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dipenjara hingga lima tahun dan didenda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga :  Jelang Nataru Korlantas Siapkan Operasi Zebra 2025, Fokus Edukasi dan Penertiban Balap Liar

Namun, hingga kini, belum ada langkah konkret dari aparat. Masyarakat pun mulai bersuara, mendesak Propam Polri untuk turun tangan memastikan penegakan hukum yang adil dan tanpa tebang pilih.

Hingga berita ini diterbitkan, tim masih terus menelusuri siapa sebenarnya ACO dan bagaimana tambang ilegal ini dapat terus beroperasi tanpa hambatan.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini