Republish.id, GORONTALO – Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, semakin tak terkendali. Meski jelas melanggar hukum, operasi pertambangan ini tetap berjalan tanpa hambatan, memunculkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum di daerah tersebut.
Investigasi di lapangan mengungkap sejumlah ekskavator aktif mengeruk tanah mencari emas secara ilegal. Warga setempat menduga tambang tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial ACO, yang hingga kini belum tersentuh hukum.
“Lokasi ini yang punya ACO,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hukum Tak Bertaji?
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa aparat belum mengambil tindakan tegas meski aktivitas ilegal ini berlangsung terang-terangan? Apakah ada pihak yang melindungi bisnis ilegal ini?
Padahal, berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dipenjara hingga lima tahun dan didenda maksimal Rp100 miliar.
Namun, hingga kini, belum ada langkah konkret dari aparat. Masyarakat pun mulai bersuara, mendesak Propam Polri untuk turun tangan memastikan penegakan hukum yang adil dan tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, tim masih terus menelusuri siapa sebenarnya ACO dan bagaimana tambang ilegal ini dapat terus beroperasi tanpa hambatan.








Leave a Reply
View Comments