Republish.id, GORONTALO – Tim kuasa hukum HH (55), Muh. Syarif Lamanasa akan menyiapkan pembelaan untuk kliennya dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal perusahaan daerah PDAM Bone Bolango.
Muh. Syarif Lamanasa mengatakan, pihaknya akan menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk membebaskan HH dari segala dakwaan.
Baca Juga : Kliennya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus PDAM Bone Bolango, Kuasa Hukum: Terkesan Dipaksakan
Seperti diketahui, dalam persidangan pada Senin (26/2/2024) jaksa menyatakan HH diduga secara tidak langsung ikut membantu Mantan Direktur PDAM Bone Bolango, Yusar Laya dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal perusahaan daerah PDAM Bone Bolango yang berlangsung pada tahun 2020 silam.
Menurut jaksa, HH diduga melanggar pasal 15 junto pasal 3 UU tidak pidana korupsi (Tipikor).
Untuk itu, jaksa menuntut agar HH dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan.
Terkait tuntutan tersebut, Muh. Syarif Lamanasa menyatakan bahwa tersangka tidak benar melakukan perbuatan yang didakwakan oleh JPU.
“Berdasarkan fakta persidangan serta keterangan ahli, klien kami tidak terlibat dalam penyalahgunaan anggaran. Klien kami tidak menerima dana yang menyebabkan kerugian negara,” kata Muh. Syarif Lamanasa.
Baca Juga : Berniat Selesaikan Masalah, IRT di Kecamatan Bunaken Malah Dihajar Pelaku
Sebelumnya, Direktur LBH YLPT Gorontalo itu menilai penetapan kliennya sebagai salah satu tersangka terkesan dipaksakan.
Menurutnya, dugaan keterlibatan HH seharusnya bersifat hukum perdata dan bukan pidana. Sebab HH sebagai perantara kontraktor, tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek.
Selain itu, mantan Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laiya dalam kesaksiannya didepan hakim menyatakan tidak mengenal HH. Serupa juga dengan pernyataan saksi-saksi lainnya.
Menurut Muh. Syarif Lamanasa, tidak ada bukti yang cukup menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya. Dimana, kata dia, fokus utama objek persoalan adalah pidana, bukan perdata.
“Nanti akan kami jelaskan di dalam persidangan pekan depan. Sidangnya dilanjutkan hari Senin tanggal 4 Februari 2024,” pungkas Muh. Syarif Lamanasa.(***)








Leave a Reply
View Comments