Republish.id, SULTENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol membentuk Tim Penyelesaian Aset Tanah dan Bangunan Milik Daerah Bermasalah sebagai tindak lanjut komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penataan dan pengamanan aset daerah, dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Bupati Buol, Selasa (4/8/2026).
Rapat Tindak Lanjut Penandatanganan Penyelesaian Aset Pemda Buol Provinsi Sulawesi Tengah tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Buol, didampingi Wakil Bupati Buol dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buol. Kegiatan itu turut dihadiri jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.

Dalam arahannya, Bupati Buol menegaskan penataan dan penyelesaian sengketa aset milik daerah merupakan langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kerja sama dengan KPK, kata dia, menjadi landasan hukum sekaligus dorongan bagi Pemkab Buol untuk melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap seluruh barang milik daerah.
“Penyelesaian aset bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kita kepada negara dan masyarakat. Semua aset daerah, baik berupa tanah maupun bangunan, harus memiliki legalitas yang jelas dan terdata secara tertib,” ujar Bupati Buol dalam rapat tersebut.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Buol secara resmi membentuk Tim Penyelesaian Aset Tanah dan Bangunan Milik Daerah Bermasalah.
Tim tersebut bertugas melakukan pendataan menyeluruh terhadap aset tanah dan bangunan milik Pemkab Buol yang terindikasi bermasalah, tumpang tindih, atau belum tersertifikasi.
Selain itu, tim akan menyusun langkah persuasif maupun hukum untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan serta mempercepat proses sertifikasi aset dengan bekerja sama dengan instansi pertanahan terkait.
Langkah tersebut dilakukan guna mencegah potensi kerugian negara di masa mendatang. Melalui pembentukan tim ini, Pemkab Buol optimistis proses penyelamatan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah dapat berjalan lebih terarah, sistematis, serta sesuai dengan standar yang ditetapkan KPK RI.












Leave a Reply
View Comments