UMP 2026 Resmi Naik, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum di 36 Provinsi

Ilustrasi upah minimum. (Foto: HGW)

Republish.id, NASIONAL – Kepastian yang dinanti jutaan pekerja akhirnya tiba. Pemerintah bersama Dewan Pengupahan Nasional secara resmi menuntaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, menjelang akhir tahun 2025.

Kebijakan kenaikan UMP 2026 dinilai menjadi kabar positif di tengah tekanan ekonomi dan laju inflasi yang masih dirasakan sepanjang 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kesejahteraan tenaga kerja di seluruh Indonesia.

Sesuai ketentuan, seluruh gubernur diwajibkan mengumumkan UMP 2026 paling lambat Rabu, 24 Desember 2025. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang menjadi acuan nasional dalam penetapan upah minimum. Aturan ini bersifat mengikat bagi pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, sebagian besar pemerintah provinsi telah menetapkan besaran UMP 2026 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur masing-masing. Penetapan ini menjadi acuan upah minimum yang wajib dipatuhi oleh para pemberi kerja.

Baca Juga :  Pelindo Dumai Peduli: Wujud Kepedulian Sosial untuk Warga Sekitar Pelabuhan

Pemerintah menjelaskan, terdapat tiga variabel utama yang menjadi dasar kenaikan UMP 2026. Pertama, pertumbuhan ekonomi daerah, di mana sepanjang 2025 sejumlah provinsi mencatatkan pemulihan ekonomi positif pasca perlambatan global. Pertumbuhan tersebut diharapkan turut dirasakan oleh para pekerja.

Kedua, tingkat inflasi, khususnya akibat kenaikan harga kebutuhan pokok, bahan bakar, dan biaya tempat tinggal selama 2025, yang menuntut penyesuaian upah agar daya beli masyarakat tidak tergerus. Ketiga, indeks tertentu (alpha), yakni koefisien yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan menjadi faktor pengali dalam menentukan besaran kenaikan upah.

Berdasarkan SK Gubernur yang diterbitkan serentak pada akhir November 2025, rata-rata kenaikan UMP 2026 secara nasional berada di kisaran 5 hingga 8 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, seiring upaya pemerintah menyesuaikan upah minimum dengan dinamika ekonomi dan inflasi.

Sejumlah provinsi dengan pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata nasional mencatatkan kenaikan UMP yang lebih signifikan. Maluku Utara dan Sulawesi Tengah, misalnya, mengalami peningkatan relatif tinggi yang didorong oleh kontribusi sektor hilirisasi. Sementara itu, provinsi-provinsi di Pulau Jawa mencatatkan kenaikan yang lebih moderat, namun tetap berdampak pada peningkatan nominal gaji pekerja.

Baca Juga :  KAI Daop 8 Surabaya Pastikan Keandalan Prasarana Jalan Rel dan Jembatan untuk Keselamatan dan Kelancaran Nataru 2025/2026

Pemerintah menegaskan bahwa UMP pada prinsipnya merupakan jaring pengaman (safety net) bagi pekerja. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, penyesuaian upah idealnya mengacu pada Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang ditetapkan perusahaan, dengan nilai yang dapat melampaui UMP.

Hingga Kamis (25/12/2025) pukul 09.00 WIB, tercatat 36 provinsi telah mengumumkan besaran UMP 2026. Sementara dua provinsi, yakni Aceh dan Papua Pegunungan, belum menetapkan UMP tahun depan.

Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi

Wilayah Sumatera

• Aceh: Belum mengumumkan

• Sumatera Utara: Rp 3.228.971

• Sumatera Barat: Rp 3.182.955

• Riau: Rp 3.780.495

• Kepulauan Riau: Rp 3.879.520

• Jambi: Rp 3.471.497

• Sumatera Selatan: Rp 3.921.234

• Bengkulu: Rp 2.827.250

• Lampung: Rp 3.047.734

• Bangka Belitung: Rp 4.035.000

Wilayah Jawa & Bali

Baca Juga :  ASHTA: Surga Wewangian Terbaik Asli Indonesia

• DKI Jakarta: Rp 5.729.876

• Banten: Rp 3.100.881

• Jawa Barat: Rp 2.317.601

• Jawa Tengah: Rp 2.327.386

• DI Yogyakarta: Rp 2.417.495

• Jawa Timur: Rp 2.446.880

• Bali: Rp 3.207.459

Wilayah Nusa Tenggara

• Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.673.861

• Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.455.898

Wilayah Kalimantan

• Kalimantan Barat: Rp 3.054.552

• Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138

• Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000

• Kalimantan Timur: Rp 3.680.000

• Kalimantan Utara: Rp 3.775.243

Wilayah Sulawesi

• Sulawesi Utara: Rp 4.002.630

• Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565

• Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234

• Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496

• Gorontalo: Rp 3.405.144

• Sulawesi Barat: Rp 3.315.934

Wilayah Maluku & Papua

• Maluku: Rp 3.334.490

• Maluku Utara: Rp 3.552.840

• Papua: Rp 4.436.283

• Papua Barat: Rp 3.841.000

• Papua Tengah: Rp 4.285.848

• Papua Pegunungan: Belum mengumumkan

• Papua Selatan: Rp 4.508.850

• Papua Barat Daya: Rp 3.766.000