397 Butir Trihexyphenidyl Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung

Pelaku dan barang bukti obat Trihexiphenidyl

Republish.id, BITUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mengamankan 397 butir obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl dari seorang pria berinisial AR (18), di Kelurahan Sagerat Weru Satu, Kecamatan Matuari, Kamis (6/8/2026).

AR diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal AIPDA Bambang Harmoko kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi kediaman terduga.

Baca Juga :  Tuai Polemik, Inilah 5 Pasal Potensi Ancam Kebebasan Pers
Barang bukti obat Trihexiphenidyl diamankan dari tangan pelaku.

Selain 397 butir obat, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam aktivitas tersebut.

Dari pemeriksaan awal, AR mengaku telah mengedarkan obat keras itu selama kurang lebih dua bulan.

Baca Juga :  Peringati Harlah Ke-64, IKA PMII Provinsi Gorontalo Gelar Halal Bihalal dan Diskusi Publik

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan ratusan butir obat lainnya yang disimpan di lokasi berbeda. Satresnarkoba masih mendalami asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Baca Juga :  Pria di Gorontalo Diamankan karena Edarkan Sabu, Terancam 12 Tahun Penjara

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras maupun narkotika di Kota Bitung,” tegas Jefri.

Ia mengatakan, masyarakat diharapkan terus memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras ilegal.

Diketahui saat ini, barang bukti masih menjalani pemeriksaan, termasuk uji laboratorium. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat tersebut.

 

Wartawan Republish.id Biro Kota Bitung