Pria di Gorontalo Diamankan karena Edarkan Sabu, Terancam 12 Tahun Penjara

Seorang pria berinisial FL (35), warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, diamankan oleh tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota pada Minggu (28/1) sekitar pukul 22.00 WITA. FL diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Gorontalo. (Foto Humas).

Republish.id, GORONTALO – Seorang pria berinisial FL (35), warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, diamankan oleh tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota pada Minggu (28/1) sekitar pukul 22.00 WITA. FL diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP Dimas Wicaksono Wijaya, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan FL berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran sabu di daerah tersebut.

Baca Juga :  Putusan Mahkamah Internasional : Israel Diminta Angkat Kaki dari Palestina

“Jadi setelah melakukan penggeledahan, selain menemukan 1 plastik kip kecil sabu sabu,team opsnal mengamankan 1 ( satu ) buah Bong ( alat hisap Shabu ), 2 ( dua ) buah pirek kaca yang berisi sisa Bakaran Narkotika Shabu, 6 ( enam ) batang sedotan , 2 ( dua) buah korek api gas, 1 ( satu ) buah jarum suntik dan 1 ( satu ) unit handpone merek realme” ujar AKP Dimas.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu bong (alat hisap sabu), dua pirek kaca berisi sisa bakaran sabu, enam batang sedotan, dua korek api gas, satu jarum suntik, serta satu unit ponsel merek Realme yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Baca Juga :  Kapolda Gorontalo Siap Backing Temu Jurnalis 2026, Workshop untuk Pelajar Jadi Sorotan

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan intensif, FL resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 31 Januari 2025.

FL dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp800 juta.

Baca Juga :  Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Minum Rp8,2 Miliar

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna memberantas peredaran barang haram tersebut di Kota Gorontalo.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."