65 KK Masyarakat Eks Pengungsi Lata-Lata Gelar Aksi Damai, Nyatakan Dukungan Penuh ke Yayasan

Masyarakat Pengungsi Eks Lata-lata saat mendatangi Polres Minahasa

Republish.id, MINAHASA — Dinamika persoalan tanah yang melibatkan masyarakat eks pengungsi Lata-Lata di Jaga VI, Desa Kolongan, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, kembali memasuki babak baru.

Di tengah situasi yang memanas, puluhan warga menggelar aksi damai, Rabu (14/10/2026), di Kantor BPN/ATR Sulut dan Polres Minahasa untuk menyampaikan sikap resmi mereka.

Sebanyak 65 dari total sekitar 97 Kepala Keluarga (KK) secara tegas menyatakan dukungan penuh kepada Yayasan Pelayanan Kasih Bapa (YPKB) dan Yayasan Berkati Indonesia (YBI) dua yayasan yang selama ini mendampingi dan mengayomi kehidupan mereka.

Melalui aksi damai ini, warga juga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) untuk terus melanjutkan proses penerbitan sertifikat tanah yang sedang berjalan.

Ketua Perkumpulan Masyarakat Pengungsi Eks Lata-Lata, Hesti, menegaskan bahwa aksi ini digelar untuk meluruskan tuduhan dan klaim sepihak dari kelompok warga yang berunjuk rasa pada Selasa (6/10/2026).

“Hari ini kami menyatakan sikap bahwa sesungguhnya statement mereka sebelumnya itu bohong dan tidak benar. Kemarin mereka katakan terjadi penindasan, diskriminasi, dan kriminalisasi. Semuanya itu bohong,” tegas Hesti saat diwawancarai.

Baca Juga :  Aktivis UNG Sebut Jatuhnya Peserta GHM ke Lubang Trotoar itu Kelalaian Dinas PUPR Kota Gorontalo

Hesti mengungkapkan, mayoritas warga justru merasakan manfaat besar sejak pertama kali dibantu oleh pihak yayasan. Segala kebutuhan dasar, fasilitas hidup, hingga pendidikan anak-anak terjamin dengan baik.

“Yasan menyediakan fasilitas dan tempat tinggal, yang aman dan nyaman, lahan perkebunan. Warga diberikan akses lahan untuk menopang perekonomian keluarga, anak-anak warga mendapatkan akses pendidikan serta program beasiswa,” katanya

“Semua fasilitas yang kami butuhkan disediakan, bahkan kami diperlakukan dengan sangat baik. Kami merasa aman dan nyaman selama berada di bawah naungan yayasan,” tambahnya.

Terkait penerbitan sertifikat tanah, Hesti menekankan bahwa warga mendukung penuh mekanisme satu sertifikat kolektif yang dikelola melalui perkumpulan resmi di bawah yayasan.

Menurutnya, proses hukum yang sedang ditempuh yayasan sudah tepat karena sejak awal seluruh sumber daya memulihkan pengungsi berasal dari lembaga tersebut.

“Persoalan dari mana sumber dana bantuan dan donatur, itu urusan yayasan dengan donatur, bukan urusan kami pengungsi. Fokus kami adalah bagaimana menerima hak kami secara sah,” tutur Hesti.

Baca Juga :  Pasca Munas II, PJS Perkuat Konsolidasi Umumkan Kepengurusan Baru

Ia juga menyayangkan aksi kelompok sebelah yang membentuk rukun atau organisasi tandingan di luar perkumpulan resmi yang sudah ada. Menurutnya, tujuan akhir kedua pihak sebenarnya sama yakni, kepastian hak atas tanah.

“Pembentukan rukun terpisah hanya akan memperkeruh suasana,” sesalnya.

Warga turut membantah pernyataan kuasa hukum kelompok kontra, Anthony Wenno, yang sebelumnya mengklaim luas lahan sengketa mencapai 80 hingga 100 hektare.

“Luas lahan sebenarnya. Awalnya 60-an hektare, dan kini bertambah menjadi 70-an hektare karena yayasan membeli tambahan lahan. Kami juga menegaskan tidak ada sengketa tanah maupun keberatan dari masyarakat desa tetangga yang berbatasan langsung dengan lokasi tersebut. Tata batas dan pengukuran oleh BPN/ATR Sulut telah dilakukan secara transparan dan melibatkan warga perbatasan,” ujar warga lainnya.

Menanggapi tuduhan penganiayaan yang sempat dilayangkan kelompok pengunjuk rasa sebelumnya, Merlin, salah satu perwakilan warga, memberikan klarifikasi.

Ia mengungkapkan bahwa insiden tersebut berawal saat kegiatan resmi pengukuran tanah bersama BPN/ATR Sulut dihalangi oleh sejumlah pihak. Akses jalan masuk menuju lokasi bahkan sempat ditutup sengaja menggunakan kendaraan roda empat.

Baca Juga :  Seleksi PPS dan Kinerja Ketua KPU Bolmut Dinilai Sudah Sesuai Prosedur

“Ini yang sebetulnya harus mereka jelaskan, kenapa sampai terjadi pemukulan. Itu berkaitan dengan aktivitas kami saat pengukuran bersama BPN, di mana mereka menghalangi kami. Anehnya, yang melakukan penutupan jalan bukan warga lokal, melainkan pihak luar yang ikut campur,” papar Merlin.

Di akhir wawancara, masyarakat eks pengungsi Lata-Lata menyampaikan beberapa poin harapan penting kepada pihak berwenang, yakni, memohon BPN/ATR Sulut dan BPN Minahasa agar tetap memproses penerbitan sertifikat sesuai prosedur yang berlaku tanpa terpengaruh, terprovokasi, atau terintimidasi oleh pihak-pihak luar yang tidak berkepentingan.

“Kami akan terus berkomitmen menjaga keharmonisan antara masyarakat, perkumpulan, dan yayasan. Siap bekerja sama dan mendukung penuh program pemerintah daerah serta pihak kepolisian demi terciptanya kondusivitas di Jaga VI, Desa Kolongan, Kecamatan Kombi,” tutup warga.

 

Wartawan Republish.id Biro Kota Bitung