774 Kendaraan Plat Merah Pemkot Bitung Menunggak Pajak

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bapenda Provinsi Sulawesi Utara atau UPTD Samsat Kota Bitung, Hierstaf Jauri Pondaag

Republish.id, BITUNG – Sebanyak 774 kendaraan dinas atau kendaraan berpelat merah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung tercatat masih menunggak pajak kendaraan bermotor hingga Juni 2026. Jumlah tersebut terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk kendaraan yang sudah rusak, tidak lagi beroperasi, hingga telah dihapus dari daftar operasional (dem).

Data itu disampaikan Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bapenda Provinsi Sulawesi Utara atau UPTD Samsat Kota Bitung, Hierstaf Jauri Pondaag, Kamis (30/7/2026).

Hierstaf menjelaskan, dari total 774 kendaraan yang menunggak, sebanyak 222 unit merupakan kendaraan roda empat, sedangkan 522 unit lainnya kendaraan roda dua.

“Data ini sudah termasuk kendaraan yang rusak, tidak beroperasi, maupun yang sudah di-dem,” katanya.

Di sisi lain, Hierstaf mengatakan rendahnya kepatuhan membayar pajak kendaraan masih menjadi tantangan, bukan hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat. Menurutnya, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Bitung hingga kini masih berada di bawah 50 persen.

Baca Juga :  Pengangkatan Pala-RT di Bitung Tuai Polemik, Lurah Tendeki Pakai SK Sendiri

“Rata-rata masyarakat wajib pajak kendaraan yang membayar pajak masih di bawah 50 persen,” ujarnya.

Ia menilai, kondisi ekonomi masyarakat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi rendahnya kepatuhan membayar pajak. Selain itu, karakteristik wilayah juga ikut berpengaruh.

Menurut dia, Kota Bitung didominasi kendaraan roda dua karena wilayahnya tidak terlalu luas, berbeda dengan sejumlah kabupaten di Sulawesi Utara yang lebih banyak menggunakan kendaraan roda empat maupun kendaraan niaga.

“Untuk kendaraan roda dua, masih ada masyarakat yang kurang memperhatikan kewajibannya membayar pajak,” katanya.

Berdasarkan data hingga 30 Juni 2026, jumlah kendaraan roda dua yang terregistrasi di Kota Bitung mencapai 117.226 unit. Sementara kendaraan roda empat tercatat sebanyak 26.465 unit.

Baca Juga :  Tujuh Warga Eks Filipina di Bitung Resmi Jadi WNI

Meski demikian, Hierstaf menjelaskan data tersebut merupakan kendaraan yang masih terdaftar secara administrasi di Bitung. Sebagian kendaraan kemungkinan sudah beroperasi di daerah lain.

“Administrasinya masih Bitung, tetapi operasionalnya sudah berada di wilayah lain,” jelasnya.

Ia juga menyinggung penerapan opsen pajak kendaraan bermotor yang kini menjadi salah satu sumber penerimaan pemerintah kabupaten dan kota.

Menurutnya, melalui skema opsen, pemerintah daerah memperoleh bagian sebesar 66 persen dari pokok pajak kendaraan bermotor.

“Kalau pokok pajaknya Rp1 juta, maka daerah akan mendapatkan tambahan penerimaan melalui mekanisme opsen sesuai ketentuan,” ujarnya.
Hierstaf berharap peningkatan penerimaan pajak kendaraan dapat berdampak langsung terhadap pembangunan daerah, terutama pembangunan infrastruktur jalan serta pelayanan yang berkaitan dengan transportasi.

“Kalau masyarakat melihat manfaatnya secara langsung, tentu kesadaran membayar pajak juga akan semakin meningkat,” katanya.

Baca Juga :  Remaja Bobol Rumah Lewat Jendela, Emas 25 Gram Digasak

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung, Theo Rorong, menegaskan pemerintah harus memberi contoh dalam hal kepatuhan membayar pajak.

“Jangan sampai pemerintah mengimbau masyarakat membayar pajak, tetapi pemerintah sendiri tidak taat pajak. Contohnya kendaraan dinas,” tegas Theo.

Ia mengingatkan, anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas setiap tahun telah dialokasikan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu, tidak ada alasan anggaran tersebut dialihkan untuk kebutuhan lain.

“Kalau sudah dianggarkan, maka pajaknya harus dibayarkan. Semua wajib pajak memiliki kewajiban yang sama, termasuk pemerintah,” katanya.

Theo menambahkan, pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

“Pajak bukan hanya kewajiban, tetapi manfaatnya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program pemerintah,” pungkasnya.

Wartawan Republish.id Biro Kota Bitung