Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Maaf , Pernyataan Tanah Milik Negara Hanya Candaan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, (Foto Mata Pers Indonesia).

Republish.id, NASIONAL – Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang viral terkait kebijakan penertiban tanah terlantar menuai sorotan publik. Dalam pernyataan itu, Nusron menyebut seluruh tanah rakyat milik negara.

“Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” kata Nusron dalam konferensi persnya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/7/2025).

Baca Juga :  PJS Gelar Rakorsus, Siapkan Strategi Menuju Dewan Pers

Nusron menjelaskan, pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ia menegaskan, penertiban tidak akan menyasar tanah sawah produktif, pekarangan, maupun tanah waris milik warga yang telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Kebijakan ini fokus pada lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan secara produktif.

Baca Juga :  Tiga Petugas KPPS di Karawang Meninggal Dunia, KPUD Pastikan dapat Santunan

“Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektar, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” jelasnya.

Baca Juga :  WNI Tewas Ditembak di Perairan Malaysia, P2MI Kecam Tindakan APMM

Nusron menambahkan, ucapannya yang memicu polemik awalnya dimaksudkan sebagai candaan. Namun, ia mengakui pernyataan itu tidak pantas disampaikan oleh seorang pejabat publik.

“Namun setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan tersebut, candaan sebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik, sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat,” pungkasnya.

Redaksi Republish.id