Menkominfo Lantik Satgas Cyber Crime dan Judi Online RI-1

Caption : Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi dan ketua Satgas RI-1, Arfian. Foto ( Dok. Lenny Septiani).

Republish.id, NASIONAL – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, melantik dan mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Cyber Crime dan Judi Online RI-1 (report and investigation).

Budi menegaskan bahwa satgas ini dibentuk atas partisipasi masyarakat.

“Saya sangat mengapresiasi ini saat diperlukan dalam pemberantasan kejahatan siber dan judi online,” ujar Budi dalam sambutannya di acara Pelantikan dan Pengukuhan Satgas Cyber Crime dan Judi Online RI-1, di Jakarta, Jumat (19/7).

Baca Juga :  LSM Galaksi: Penertiban Tambang Ilegal di Pohuwato Butuh Pendekatan Holistik

Budi menyampaikan, upaya yang dilakukan agar mendapatkan perhatian dari pemangku kepentingan.

“Hari ini sama-sama kita kukuhkan bersama, upaya penanganan yang kita lakukan perlu untuk mendapat hubungan dari seluruh stakeholder berkaitan,” ucapnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut terdapat 80 ribu serangan siber yang terjadi per harinya. Kominfo mencatat telah memblokir 29 juta serangan.

Budi Arie mengatakan persoalan cyber security sedang merambah Indonesia, bahkan seluruh dunia. Pemerintah Indonesia bahkan telah memblokir lebih dari 80 ribu serangan siber per harinya, atau sekitar 29 juta per tahunnya.

Baca Juga :  Viral! Oknum Polisi di Palu Diduga Gelapkan Belasan Mobil Rental, Polda Sulteng Lakukan Penyelidikan

Ia mengatakan bahwa angka tersebut didukung oleh kejahatan siber yang makin canggih, sehingga memiliki daya rusak yang luar biasa untuk masyarakat Indonesia.

Budi menyampaikan, upaya pemberantasan kejahatan siber dan judi online harus dilakukan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.

Satgas Cyber Crime dan Judi Online RI-1 terdiri dari beberapa divisi, yakni:

1. Divisi Intelijen dan Investigasi

Baca Juga :  Rakernas PJS Tetapkan Tiga Pedoman Strategis, Perkuat Langkah Menuju Konstituen Dewan Pers 2026

2. Divisi Operasi dan Penindakan

3. Divisi Hukum dan Regulasi

4. Divisi Teknologi Informasi dan Keamanan Cyber

5. Divisi Edukasi dan Sosialisasi

6. Divisi Kerjasama dan Kemitraan

“Masing-masing divisi memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk memastikan keberhasilan misi Satgas,”  kata ketua Satgas RI-1 Arfian.

Ia berharap, pembentukan satgas ini dapat menjadi titik awal yang kuat bagi Satgas dalam menjalankan tugas-tugasnya.

 

baca selengkapnya disini

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini