Prabowo Hapus Tantiem Komisaris dan Direksi BUMN: “Kalau Keberatan, Silakan Mundur!”

Presiden Prabowo Subianto pada dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Jakarta, Jumat (15/08/25). (Foto : Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia).

Republish.id, NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto kembali melontarkan kritik tajam terhadap praktik tantiem di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menyoroti direksi dan komisaris yang mendapat tantiem puluhan miliar meski hanya hadir rapat sebulan sekali.

“Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem-nya Rp 40 miliar setahun,” ujar Prabowo saat menyampaikan pidato Rancangan Undang-undang APBN 2026 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga :  Pj Bupati BOLMUT Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Sangadi se Kabupaten

Prabowo menegaskan tantiem hanyalah akal-akalan yang tidak masuk akal. Ia bahkan mengaku tidak memahami kenapa sistem itu harus ada.

Selain melontarkan kritik, Prabowo juga mengambil langkah tegas dengan memangkas jumlah komisaris BUMN.

“Saya potong setengah komisaris paling banyak 6 orang kalau bisa cukup 4 atau 5 dan saya hilangkan tantiem. Saya pun tidak mengerti apa arti Tantiem itu, itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem,” katanya.

Baca Juga :  Rocky Gerung Prediksi PDIP, Nasdem, PKB dan PKS Merapat ke Kubu Prabowo

Prabowo menyebut telah memerintahkan Danantara untuk menghentikan pembayaran tantiem, baik kepada komisaris maupun direksi.

“Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi, dan untungnya harus untung benar jangan untung akal-akalan,” tegasnya.

Bahkan, ia menantang direksi dan komisaris yang tidak sepakat untuk mundur dari jabatannya.

“Jadi direksi dan komisaris kalau keberatan, tidak bersedia tidak menerima Tantiem, berhenti! Banyak anak-anak muda yang mampu yang siap menggantikan mereka,” ujar Prabowo.

Baca Juga :  Hadiri Doa Akbar dan Milad ke III Yayasan Ilmu Ilomata, Begini Kata Asisten III Pemprov Gorontalo

Sebagai catatan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada karyawan.

Sementara Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2009 menyebut tantiem sebagai penghargaan tahunan bagi anggota direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas BUMN apabila perusahaan meraih laba, atau tetap diberikan bila terjadi peningkatan kinerja meski perusahaan merugi.