Republish.id, BOLTARA – Tim URC Resmob Limango Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Sangkub Timur, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Boltara. Terduga pelaku berinisial FH alias A, 24 tahun, diamankan di sebuah tempat kos di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
Pengamanan tersebut dilakukan setelah Tim URC Resmob Limango melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/IX/2026/SPKT/POLRES BOLMONG UTARA/POLDA SULUT serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/170/IX/RES.0.0/2026/Reskrim tertanggal 28 September 2026.
Dalam proses penyelidikan, personel Resmob melakukan pendalaman informasi di lapangan dengan meminta keterangan korban dan sejumlah saksi. Polisi juga menelusuri keberadaan pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Penyelidikan berkelanjutan kemudian mengarah pada informasi bahwa terduga pelaku telah bergerak menuju wilayah Provinsi Gorontalo. Tim URC Resmob Limango selanjutnya melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bone Bolango.
Hasil koordinasi tersebut membuahkan pengamanan terhadap FH alias A di salah satu tempat kos di wilayah Kabupaten Bone Bolango pada Kamis dini hari. Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Boltara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun korban dalam perkara tersebut diketahui berinisial RM, laki-laki berusia 29 tahun, warga Kecamatan Sangkub, Kabupaten Boltara.
Kapolres Bolaang Mongondow Utara melalui Kasat Reskrim Polres Boltara IPTU Rofly Salibatian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengamanan terduga pelaku merupakan hasil kerja personel di lapangan yang didukung koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah perbatasan.
“Polres Bolmut berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum. Setiap informasi yang diperoleh akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan perkara ini dapat ditangani secara transparan serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” ujar IPTU Rofly Salibatian.
Ia menambahkan, setelah terduga pelaku diamankan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan maupun saksi-saksi. Polisi juga akan melengkapi administrasi dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan.
“Untuk saat ini proses hukum masih terus berjalan. Kami juga akan melakukan pencarian dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh tahapan akan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Polres Boltara mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian dan tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa setiap perkara akan ditangani berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








Leave a Reply
View Comments