Dua Pria Terpidana Gay Dicambuk 76 Kali di Banda Aceh, Satpol PP-WH Intensifkan Patroli Syariat

Eksekusi hukuman cambuk kembali digelar di Banda Aceh. Dua pria berinisial QH (20) dan RA (21), yang merupakan pasangan penyuka sesama jenis, menjalani hukuman 76 kali cambuk di depan publik di Taman Bustanussalatin, Selasa (26/8), (Tangkapan layar).

Republish.id, NASIONAL – Eksekusi hukuman cambuk kembali digelar di Banda Aceh. Dua pria berinisial QH (20) dan RA (21), yang merupakan pasangan penyuka sesama jenis, menjalani hukuman 76 kali cambuk di depan publik di Taman Bustanussalatin, Selasa (26/8).

Keduanya sebelumnya tertangkap dalam patroli di toilet Taman Sari pada April lalu. Dalam pelaksanaan eksekusi, suasana sempat menegangkan.

Algojo beberapa kali menghentikan cambukan terhadap RA lantaran ia mengangkat tangan sambil merintih kesakitan.

Baca Juga :  Polri Bongkar Tiga Kasus Besar Judi Online, Sita Aset Rp61 Miliar

Setelah dilakukan pemeriksaan medis, algojo melanjutkan cambukan hingga ke-76. Usai eksekusi, RA tersungkur, bersujud, dan menangis sebelum akhirnya dipapah petugas ke belakang panggung.

Berbeda dengan RA, terpidana QH terlihat tegar dan menahan seluruh cambukan tanpa mengeluarkan keluhan.

Vonis tersebut sesuai keputusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya seharusnya mendapat hukuman 80 kali cambuk, namun dikurangi menjadi 76 kali karena masa tahanan.

Baca Juga :  Kebakaran Markas, Kapolda Gorontalo Pastikan Berkas Aman

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap potensi pelanggaran syariat Islam.

“Kita akan terus berupaya untuk meningkatkan patroli untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran syariat islam di Banda Aceh,” kata Rizal.

Baca Juga :  Baru Sehari Menjabat, Menkeu Purbaya Didemo Mahasiswa, BEM UI Desak Prabowo Copot

Selain eksekusi terhadap pasangan gay tersebut, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan hukuman cambuk terhadap empat terpidana jarimah zina masing-masing 100 kali. Mereka adalah FM, AM, NU, dan KH.

Adapun terpidana khalwat, YU dan pasangannya PU, masing-masing dicambuk 5 kali. Sementara dua terpidana jarimah maisir berinisial MA dan SD dijatuhi hukuman cambuk 10 kali dan 19 kali.