Republish.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (3/6/2026).
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya.
“Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026,” ujar Jeffry dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiganya sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,” katanya.
“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” imbuh Syarief.
Usai penetapan tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung. Ketiganya juga tampak diborgol sebelum dibawa menuju rumah tahanan untuk menjalani proses penahanan selama penyidikan berlangsung.
Mereka digiring keluar dari Gedung Kejagung secara terpisah mulai sekitar pukul 17.10 WIB dengan pengawalan ketat petugas.
Kasus ini sebelumnya diawali dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik Jampidsus di Kantor BGN. Kejagung membenarkan langkah tersebut sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat tinggi lembaga tersebut.
“Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujar Jeffry.
Mengutip CNNIndonesia.com, penyidikan bermula dari temuan dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dugaan tersebut kemudian berkembang ke indikasi praktik jual-beli titik pelaksanaan program yang melibatkan oknum di lingkungan BGN.
“Pintu masuknya itu, setelah itu baru masuk nanti jual-beli titik yang dilakukan oleh oknum (BGN),” ujar sumber yang mengetahui proses penyidikan.
Menariknya, penetapan tersangka ini terjadi hanya sehari setelah Presiden RI Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka.
Pengumuman pencopotan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, pada Selasa (2/6/2026). Saat itu, pemerintah menyebut alasan pencopotan terkait pelanggaran kedisiplinan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Sebagai pengganti Dadan Hindayana, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN. Sementara posisi Wakil Kepala BGN kini diisi oleh Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintah.













Leave a Reply
View Comments