Republish.id, NASIONAL – DPR resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian dari program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Usulan ini akan dibahas di Komisi III DPR sebagai inisiatif legislatif setelah melalui sejumlah perubahan.
Dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025), Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyebut ada tiga RUU baru yang ditetapkan masuk Prolegnas prioritas 2025, yaitu RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri, dan RUU Kawasan Industri.
Bob menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset kini tidak lagi menimbulkan perdebatan di masyarakat.
“Jadi tahun 2025 ini tetap inisiatif DPR. Perdebatan di pemerintah sudah selesai, sekarang menjadi ranah DPR,” ujarnya.
Menteri Hukum Supratman turut menegaskan pemerintah menyambut baik usulan tersebut.
“Kami apresiasi DPR yang mengambil alih penyusunan draf RUU ini. Nanti naskah akademik maupun materi RUU bisa kita bahas bersama,” katanya.
Target Rampung 2025
Bob Hasan menambahkan bahwa meski hanya tersisa empat bulan hingga akhir tahun ini, pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 2025. Ia menekankan pentingnya pelibatan publik dalam prosesnya.
“Makna partisipasi publik harus benar-benar terpenuhi. Masyarakat tidak hanya tahu judulnya, tetapi juga memahami isi dari RUU Perampasan Aset,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan bersamaan dengan revisi KUHAP yang kini tengah digodok Komisi III DPR.
“Karena perampasan aset berkaitan dengan proses pidana, pembahasan harus berjalan seiring dengan hukum acara pidana,” jelasnya.
Meski demikian, Bob memastikan bahwa RUU Perampasan Aset tidak akan menunggu rampungnya revisi KUHAP. Kedua pembahasan akan berlangsung simultan guna mempercepat proses legislasi.











Leave a Reply
View Comments