Republish.id, GORONTALO – SP (36), seorang warga asal Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tertangkap tangan memiliki narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, Senin (19/02/2024).
Informasi yang dihimpun media ini, SP diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana sekitar Pukul 16:00 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula saat tim opsnal Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota mendapatkan informasi tentang adanya transaksi mencurigakan.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Narkoba AKP Ricky P Parmo mengatakan, setelah melakukan pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan yang bersangkutan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dari tangan tersangka,” kata AKP Ricky P Parmo dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Selain itu, lanjut AKP Ricky, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua sachet sabu, satu pirek kaca, korek api dan satu unit handphone.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota. Kami masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,”tandasnya.(*)
Sumber: Polresta Gorontalo Kota













Leave a Reply
View Comments