Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Warga Sulteng Diamankan Polisi

Ilustrasi/ AI Bing/ Republish.id

Republish.id, GORONTALO – SP (36), seorang warga asal Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tertangkap tangan memiliki narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, Senin (19/02/2024).

Informasi yang dihimpun media ini, SP diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana sekitar Pukul 16:00 WITA.

Baca Juga :  Blusukan di Bilato, Roni-Adnan Sukses Tarik Simpati Ibu-ibu

Pengungkapan kasus ini bermula saat tim opsnal Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota mendapatkan informasi tentang adanya transaksi mencurigakan.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Narkoba AKP Ricky P Parmo mengatakan, setelah melakukan pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Baca Juga :  KPU Bolmut Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Pilkada 2024

“Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dari tangan tersangka,” kata AKP Ricky P Parmo dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).

Selain itu, lanjut AKP Ricky, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua sachet sabu, satu pirek kaca, korek api dan satu unit handphone.

Baca Juga :  LSM Galaksi: Penertiban Tambang Ilegal di Pohuwato Butuh Pendekatan Holistik

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota. Kami masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,”tandasnya.(*)

 

Sumber: Polresta Gorontalo Kota

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."