Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Warga Sulteng Diamankan Polisi

Ilustrasi/ AI Bing/ Republish.id

Republish.id, GORONTALO – SP (36), seorang warga asal Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tertangkap tangan memiliki narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, Senin (19/02/2024).

Informasi yang dihimpun media ini, SP diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana sekitar Pukul 16:00 WITA.

Baca Juga :  Penarikan Mobil Secara Sepihak, Yumi Bonde Warga Lolak Akhirnya Menempuh Jalur Hukum

Pengungkapan kasus ini bermula saat tim opsnal Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota mendapatkan informasi tentang adanya transaksi mencurigakan.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Narkoba AKP Ricky P Parmo mengatakan, setelah melakukan pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Baca Juga :  Satelit Orbit Rendah: Strategi Komdigi Perluas Akses Internet Nasional

“Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dari tangan tersangka,” kata AKP Ricky P Parmo dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).

Selain itu, lanjut AKP Ricky, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua sachet sabu, satu pirek kaca, korek api dan satu unit handphone.

Baca Juga :  Prabowo Siapkan Kabinet 2024-2029: Puluhan Calon Menteri Dipanggil di Kertanegara

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota. Kami masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,”tandasnya.(*)

 

Sumber: Polresta Gorontalo Kota

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."