Bupati Sirajudin Teken KUA-PPAS 2026, Tegaskan Belanja APBD Harus Tepat Sasaran

Bupati Boltara, Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev, menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (10/10/2025), (Foto Istimewa).

Republish.id, BOLTARA – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) resmi menetapkan arah kebijakan fiskal tahun depan. Bupati Boltara, Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev, menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (10/10/2025).

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak di tengah tantangan fiskal daerah yang semakin kompleks.

Baca Juga :  Masyarakat Diimbau Jaga Kamtibmas Pasca Pemilu
Sambutan Bupati Boltara, Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev, (Foto Istimewa).

Menurutnya, Pemanfaatan setiap belanja APBD harus tepat sasaran, pelayanan publik tidak boleh terganggu, dan pembangunan harus terintegrasi dengan program pemerintah provinsi maupun pusat.

Baca Juga :  Sulut Raih WPR Terbanyak di Indonesia, Dua Blok Berada di Boltara

Ia juga menambahkan bahwa jika ada program yang belum dapat dibiayai sesuai kebutuhan, maka akan menjadi prioritas pada tahun anggaran berikutnya.

Bupati Sirajudin menekankan, melalui penetapan kebijakan umum APBD dan PPAS 2026 ini, baik eksekutif maupun legislatif memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan keberhasilan pembangunan daerah.

“Eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangannya untuk pembangunan di kabupaten serta pada keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tahun anggaran 2026,” ujarnya.

Baca Juga :  Empat Titik PETI di Busato Disegel! Polres Boltara Gerak Cepat Pasang Police Line

Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Boltara Moh. Aditya Pontoh, S.IP, pimpinan dan anggota DPRD Boltara, perwakilan Kejaksaan Negeri, Pabung 1303 BM, para Asisten, Staf Ahli Bupati, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).