Republish.id, GORONTALO – Tragedi longsor di tambang emas ilegal Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Kamis (30/10/2025), berbuntut panjang. Insiden yang menewaskan dua penambang tersebut kini menyeret nama seorang pengusaha bernama FM alias Ferdi Mardain, yang diduga menjadi pengelola lokasi tambang tanpa izin.
Peristiwa naas yang terjadi sekitar pukul 11.30 WITA itu menelan dua korban jiwa setelah tertimbun material longsor saat menggali di lereng bukit. Dua penambang lainnya berhasil menyelamatkan diri. Meski sempat dievakuasi ke RS Bumi Panua, nyawa kedua korban tak tertolong.
Mengutip Timenusantara.com, Ferdi Mardain membantah tudingan bahwa lokasi kecelakaan tersebut merupakan wilayah tambangnya.
“Itu bukan di lokasi saya, itu lokasinya Kasim Hulopi,” tegas FM.
Namun, pernyataan itu justru menimbulkan tanda tanya besar. Berdasarkan keterangan warga dan pemilik lahan asli, FM diduga sudah lama beroperasi di area tersebut tanpa izin dan bahkan melampaui batas tanah milik orang lain.
Keterangan berbeda datang dari Koku Adam, pemilik sah lahan, melalui istrinya yang ditemui tim media di Bulangita.
“Memang benar itu lokasi milik kami, tetapi FM melakukan penyerobotan lahan kami. Kami sudah lama menegur FM karena dia sudah menggarap bagian tanah kami tanpa izin,” ujarnya tegas.
Ia juga menambahkan, lokasi tempat dua korban meninggal dunia berada tepat di lubang galian milik FM.
“FM tidak pernah minta izin mengalih lahan kami. Justru dia yang mengelola tanpa hak, dan sekarang sudah memakan korban jiwa di lokasi yang dia kerjakan,” tambahnya dengan nada geram.
Seorang warga Desa Bulangita yang enggan disebutkan namanya turut mengecam bantahan FM.
“FM diduga keras sudah menyerobot tanah orang lain. Dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 jelas dilarang menggunakan tanah tanpa izin pemilik sah, apalagi kalau sampai memindahkan batas atau patok, bisa dijerat Pasal 167 KUHP,” tuturnya.
Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. “Jangan lagi beralibi bukan lokasinya. Kita semua tahu, lubang tempat dua korban meninggal itu memang bagian dari galian FM. Sekarang sudah ada nyawa melayang, harus ada yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Desakan Penegakan Hukum
Tragedi tambang ilegal Bulangita ini kembali menyoroti lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan. Aktivitas tanpa izin (IUP) jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, karena telah menimbulkan korban jiwa, pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
Masyarakat kini mendesak Kapolda Gorontalo, Mabes Polri, hingga Presiden Prabowo Subianto untuk segera menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di Desa Bulangita dan mengusut tuntas dugaan penyerobotan lahan serta praktik tanpa izin yang dilakukan FM alias Ferdi Mardain.
Dua nyawa yang melayang menjadi pengingat mahal bahwa praktik tambang liar tak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengorbankan nyawa manusia di atas tanah yang dikelola tanpa izin.











Leave a Reply
View Comments