Republish.id, SULTENG – Seorang Oknum anggota kepolisian yang juga dikenal sebagai konten kreator asal Palu, Briptu Yuli Setyabudi, tengah menjadi sorotan publik. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan belasan unit mobil rental milik sejumlah pengusaha di Kota Palu dan sekitarnya.
Informasi yang beredar menyebutkan, oknum polisi yang akrab disapa Setya Budi itu menggadaikan sekitar 12 unit mobil yang disewanya. Beberapa pemilik kendaraan mengaku, mobil-mobil tersebut disewa oleh pelaku lalu digadaikan kepada sejumlah pihak tanpa izin.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, tampak Setya Budi didatangi sejumlah pemilik kendaraan di rumahnya di Jalan Cut Nyak Dien, Palu, pada Rabu (5/11/2025) malam. Di hadapan mereka, Setya Budi mengakui perbuatannya.
“Iya ada 12 mobil. Ada yang di Denpal (Lapangan Faqih Rasyid), Jalan Anoa, Jalan Kancil, di Kelurahan Ujuna,” akui Setya Budi dalam video tersebut.
Namun, seorang pengusaha rental di Palu mengungkapkan bahwa jumlah mobil yang digelapkan bisa lebih dari 12 unit. “Teman-teman rental komunitas ada 5 orang korban,” ujar sumber tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Diketahui, Briptu Yuli Setyabudi bertugas di Polda Sulteng dan memiliki riwayat pelanggaran etika dalam kedinasan. Ia pernah dipindahkan dari Polres Sigi ke Polsek Kulawi karena membuat konten bertema kepolisian, kemudian kembali dimutasi ke Yanma Polda Sulteng akibat masalah serupa.
Bahkan pada Selasa (7/8/2024), ia sempat menjalani sidang etik di Bid Propam Polda Sulawesi Tengah dan dijatuhi hukuman demosi.
Menanggapi viralnya kasus ini, Polda Sulawesi Tengah akhirnya buka suara. Melalui keterangan resmi, Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyatakan bahwa kasus tersebut kini tengah dalam penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Menurutnya, seluruh informasi yang beredar di media sosial masih dalam tahap verifikasi. “Jumlah kendaraan yang beredar di publik masih perlu kami pastikan. Data yang menyebutkan 12 unit mobil masih dalam pendalaman tim Propam,” ujar Kombes Djoko, dikutip dari situs resmi Polda Sulteng, Jumat (7/11/2025).
Ia menambahkan, tim Propam kini tengah mengumpulkan keterangan dari para korban dan saksi. Hingga saat ini, belum ada pihak yang secara resmi melapor sebagai korban ke penyidik.
“Jika benar terjadi penggelapan, kami pastikan setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Polda Sulteng memastikan akan bertindak profesional terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, baik masyarakat sipil maupun anggota kepolisian.
Kombes Djoko menegaskan komitmen Polda Sulteng untuk menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel.
“Proses penyelidikan hingga penyidikan akan dilakukan apabila unsur pidana terpenuhi, sementara penanganan internal juga berjalan melalui mekanisme disiplin dan kode etik,” jelasnya.
Ia pun mengimbau para korban untuk segera membuat laporan resmi agar proses hukum dapat segera ditindaklanjuti.
“Dengan membuat Laporan Polisi (LP) resmi akan sangat membantu penyidik dalam mengambil langkah hukum yang tepat,” pungkasnya.












Leave a Reply
View Comments