Mantan Kapolres Bima Kota Terjerat Narkoba, Terancam Penjara Seumur Hidup!

Mantan Kapolres Bima Kota Terjerat Narkoba, Terancam Penjara Seumur Hidup. (Foto CNNIndonesia)

Republish.id, NASIONAL – Publik dikejutkan dengan penetapan tersangka terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Perwira menengah Polri itu kini menghadapi ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori VI senilai maksimal Rp2 miliar dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Minggu (15/2) malam.

Baca Juga :  Viral di TikTok, Tiktoker Sukabumi Diduga Promosikan Judi Online

Meski telah berstatus tersangka, Didik belum ditahan. Saat ini ia masih menjalani penempatan khusus (Patsus) sembari menunggu sidang kode etik yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026.

“Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Media Asing Soroti Kematian Affan, Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob Saat Demo

Terungkap dari Keterangan Anak Buah

Kasus ini mencuat setelah keterangan AKP Malaungi, Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Rabu, 11 Februari 2026, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi Didik di wilayah Tangerang.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh plastik klip sabu dengan berat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir pil Alprazolam, serta dua butir pil Happy Five.

Baca Juga :  Breaking News, Mayat Perempuan Yang Ditemukan Terapung Dilaut, Terlantar Saat Dibawah Ke RSUD Bolmut

“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” tegas Isir.

“Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi. Hal ini sejalan dengan instruksi Pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan,” pungkasnya.