Republish.id, SULTENG – Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal kembali membuahkan hasil. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah menangkap empat orang yang diduga terlibat praktik penambangan emas tanpa izin dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.



Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua unit ekskavator yang sedang beroperasi di lokasi pertambangan tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Kedua alat berat itu langsung diamankan sebagai barang bukti.(*)









Leave a Reply
View Comments