Polsek Bolangitang Pasang Banner Larangan PETI di Hulu Bintauna, Temukan 7 Ekskavator

Caption: Personel Polsek Bolangitang bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa memasang banner imbauan larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kilometer 20 Hulu Bintauna, Kecamatan Bolangitang Timur, sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak hukum dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal. (Foto Doc. Humas)

Republish.id, BOLTARA – Polsek Bolangitang, Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara), memasang banner imbauan larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sekaligus melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di kawasan Kilometer 20 Hulu Bintauna, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Boltara, Rabu (22/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengidentifikasi enam titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin dengan temuan tujuh unit ekskavator, tujuh unit skrin atau talang, serta enam unit mesin dompeng.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA itu dipimpin langsung Kapolsek Bolangitang, IPDA Rachmat Sondeng, bersama personel Polsek Bolangitang, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa setempat.

Baca Juga :  Sirajudin Lasena Buka Gebyar Pasar Senggol Di Lapangan Boroko

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak hukum maupun kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.

Selain memasang banner imbauan, tim juga melaksanakan pengumpulan bahan keterangan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Dari hasil pendataan, petugas mengidentifikasi enam titik yang terdapat peralatan operasional yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan.

Secara keseluruhan, di enam titik tersebut ditemukan tujuh unit ekskavator, tujuh unit skrin atau talang, serta enam unit mesin dompeng yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Baca Juga :  Bolmut Tercatat sebagai Kabupaten dengan Sertifikasi Halal UMKM Terbanyak di Sulut

Kapolres Boltara AKBP Andhika Fitransyah, S.I.K., M.Han., melalui Kapolsek Bolangitang IPDA Rachmat Sondeng menegaskan bahwa pemasangan banner imbauan merupakan langkah awal dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.

Caption: Petugas Polsek Bolangitang melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di lokasi yang diduga menjadi area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kilometer 20 Hulu Bintauna. Dari hasil pendataan, ditemukan sejumlah alat berat dan peralatan operasional yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin. (Foto Doc. Humas)

“Polri mengutamakan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Namun demikian, apabila masih ditemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang melanggar ketentuan hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan generasi mendatang,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Kapolsek Bolangitang Bagi-Bagi Takjil Gratis Pada Pengguna Jalan

Polres Boltara berharap sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat terus terjalin dengan baik sehingga praktik pertambangan tanpa izin dapat dicegah sejak dini. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban masyarakat serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Boltara diharapkan tetap terjaga.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Provos Polsek Bolangitang AIPTU Sukamto, Kanit Reskrim BRIPKA Noldi Mamisalah, Kanit Intelkam BRIPKA Riko Pangkey, anggota Reskrim BRIPTU C.H. Dayoh, Kasi Trantib Kecamatan Bolangitang Timur Aiyam Lumabiang, serta Sekretaris Desa Biontong Rahmat Ontrael.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."