Terdakwa Penistaan Agama di Buol Minta Bebas, JPU Tegas Pertahankan Tuntutan Penjara

Terdakwa Penistaan Agama di Buol Minta Bebas, JPU Tegas Pertahankan Tuntutan Penjara, (Foto Istimewa).

Republish.id, SULTENG – Upaya terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Samsu A. Gurugala, untuk lolos dari jeratan hukum menemui jalan buntu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buol menegaskan tetap pada tuntutan pidana penjara dan menolak seluruh pembelaan yang diajukan pihak terdakwa.

Penegasan tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (23/12/2025) dengan agenda tanggapan JPU terhadap pledoi atau nota pembelaan terdakwa.

Baca Juga :  Doa Akbar dan Milad ke III Pohuli Ilmu Ilomata Berlangsung Khidmat

Dalam persidangan itu, JPU menyatakan permohonan terdakwa agar dilepaskan dari segala tuntutan hukum tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Melalui penasihat hukumnya, terdakwa berdalih tidak memiliki niat untuk menistakan agama. Namun, jaksa menilai dalih tersebut tidak relevan, sebab perbuatan menaruh Al-Qur’an di bawah kaki telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP.

Baca Juga :  PT HIP Salurkan Rp200 Juta untuk Pembangunan Taman Terbuka Hijau di Buol

Sebelumnya, pada Senin (15/12/2025), JPU telah menuntut Samsu A. Gurugala dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Jaksa meyakini perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Jaksa juga menjelaskan bahwa permohonan putusan lepas (onslag) tidak beralasan menurut hukum. Mengacu pada Pasal 191 ayat (2) KUHAP, putusan lepas hanya dapat dijatuhkan apabila perbuatan terdakwa terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Baca Juga :  Sutriady Apresiasi Kinerja Struktur PKS atas Kemenangan Paslon Naga Bonar di Pilbub 2024

Dalam perkara ini, JPU menegaskan tindakan terdakwa jelas merupakan perbuatan pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Usai pembacaan tanggapan JPU dan duplik dari pihak terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa (30/12/2025) dengan agenda pembacaan putusan.